Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
REVISI Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) hendaknya dilakukan secara komprehensif sehingga bisa menghadirkan sistem pemilu yang berkeadilan, mulai proses hingga penyelesaian sengketa hasil pemilu.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Arwani Thomafi menyampaikan masih perlu revisi UU Pemilu sebagai aturan main dalam setiap tahapan kepemiluan. Ia meng akui penyelesaian sengketa pemilu belum banyak dibahas dalam revisi UU tersebut.
“Isu keadilan pemilu belum banyak disinggung teman-teman di DPR. Mereka lebih tertarik pada isu bagaimana bisa diuntungkan dari revisi
UU, seperti penetapan batas ambang parlemen, sistem pemilu terbuka atau tertutup,” ujarnya dalam diskusi virtual bertema Penataan sengketa proses pemilu, di Jakarta, kemarin.
Arwani menyampaikan revisi UU Pemilu didorong untuk dibahas di Badan Legislasi DPR sehingga poin-poin krusial bisa dibahas bersama dengan pemerintah.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyampaikan keadilan pemilu hanya bisa terwujud apabila regulasi kepemiluannya sudah dapat mengatur hal itu. UU Pemilu yang ada saat ini, menurutnya, masih problematik terutama terkait dengan kewenangan antarlembaga penyelenggara pemilu.
“Kita harus membedah lagi kewenangan di antara institusi yang menangani masalah hukum pemilu,” sebut Titi.
Saat ini, kompleksitas itu, imbuhnya, terlihat dari banyaknya lembaga yang menangani sengketa kepemiluan, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Mahkamah Agung.
Ia mencontohkan putusan DKPP yang memberhentikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting. Putusan tersebut digugat ke PTUN oleh Evi karena dianggap cacat hukum. Putusan PTUN, menurut Titi, memperlihatkan bahwa permasalahan penyelesaian sengketa bukan sekadar pemberhentian Evi sebagai Komisioner KPU, melainkan menyangkut relasi wewenang antarpenyelenggara pemilu. (Ind/P-3)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Menurut Feri, perbaikan sistem internal partai politik sangat penting untuk mencapai keadilan kepemiluan.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan pembahasan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus segera dibahas.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved