Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Revisi untuk Wujudkan Pemilu Adil

Ind/P-3
27/7/2020 06:15
Revisi untuk Wujudkan Pemilu Adil
Ilustrasi(Medcom.id)

REVISI Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) hendaknya dilakukan secara komprehensif sehingga bisa menghadirkan sistem pemilu yang berkeadilan, mulai proses hingga penyelesaian sengketa hasil pemilu.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Arwani Thomafi menyampaikan masih perlu revisi UU Pemilu sebagai aturan main dalam setiap tahapan kepemiluan. Ia meng akui penyelesaian sengketa pemilu belum banyak dibahas dalam revisi UU tersebut.

“Isu keadilan pemilu belum banyak disinggung teman-teman di DPR. Mereka lebih tertarik pada isu bagaimana bisa diuntungkan dari revisi
UU, seperti penetapan batas ambang parlemen, sistem pemilu terbuka atau tertutup,” ujarnya dalam diskusi virtual bertema Penataan sengketa proses pemilu, di Jakarta, kemarin.

Arwani menyampaikan revisi UU Pemilu didorong untuk dibahas di Badan Legislasi DPR sehingga poin-poin krusial bisa dibahas bersama dengan pemerintah.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyampaikan keadilan pemilu hanya bisa terwujud apabila regulasi kepemiluannya sudah dapat mengatur hal itu. UU Pemilu yang ada saat ini, menurutnya, masih problematik terutama terkait dengan kewenangan antarlembaga penyelenggara pemilu.

“Kita harus membedah lagi kewenangan di antara institusi yang menangani masalah hukum pemilu,” sebut Titi.

Saat ini, kompleksitas itu, imbuhnya, terlihat dari banyaknya lembaga yang menangani sengketa kepemiluan, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Mahkamah Agung.

Ia mencontohkan putusan DKPP yang memberhentikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting. Putusan tersebut digugat ke PTUN oleh Evi karena dianggap cacat hukum. Putusan PTUN, menurut Titi, memperlihatkan bahwa permasalahan penyelesaian sengketa bukan sekadar pemberhentian Evi sebagai Komisioner KPU, melainkan menyangkut relasi wewenang antarpenyelenggara pemilu. (Ind/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik