Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
REVISI Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) hendaknya dilakukan secara komprehensif sehingga bisa menghadirkan sistem pemilu yang berkeadilan, mulai proses hingga penyelesaian sengketa hasil pemilu.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Arwani Thomafi menyampaikan masih perlu revisi UU Pemilu sebagai aturan main dalam setiap tahapan kepemiluan. Ia meng akui penyelesaian sengketa pemilu belum banyak dibahas dalam revisi UU tersebut.
“Isu keadilan pemilu belum banyak disinggung teman-teman di DPR. Mereka lebih tertarik pada isu bagaimana bisa diuntungkan dari revisi
UU, seperti penetapan batas ambang parlemen, sistem pemilu terbuka atau tertutup,” ujarnya dalam diskusi virtual bertema Penataan sengketa proses pemilu, di Jakarta, kemarin.
Arwani menyampaikan revisi UU Pemilu didorong untuk dibahas di Badan Legislasi DPR sehingga poin-poin krusial bisa dibahas bersama dengan pemerintah.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyampaikan keadilan pemilu hanya bisa terwujud apabila regulasi kepemiluannya sudah dapat mengatur hal itu. UU Pemilu yang ada saat ini, menurutnya, masih problematik terutama terkait dengan kewenangan antarlembaga penyelenggara pemilu.
“Kita harus membedah lagi kewenangan di antara institusi yang menangani masalah hukum pemilu,” sebut Titi.
Saat ini, kompleksitas itu, imbuhnya, terlihat dari banyaknya lembaga yang menangani sengketa kepemiluan, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Mahkamah Agung.
Ia mencontohkan putusan DKPP yang memberhentikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting. Putusan tersebut digugat ke PTUN oleh Evi karena dianggap cacat hukum. Putusan PTUN, menurut Titi, memperlihatkan bahwa permasalahan penyelesaian sengketa bukan sekadar pemberhentian Evi sebagai Komisioner KPU, melainkan menyangkut relasi wewenang antarpenyelenggara pemilu. (Ind/P-3)
KOMISI IX DPR RI menyoroti pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta.
Hambatan utama pengesahan RUU ini selama ini adalah kekhawatiran akan tumpang tindih dengan undang-undang sektoral lainnya.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
anggota dpr Nyoman Parta, berharap masyarakat Bali mulai menjauhkan diri dari praktik rasisme yang kerap diarahkan kepada warga pendatang.
Sufmi Dasco Ahmad mendesak percepatan izin Bea Cukai untuk bantuan diaspora Aceh di Malaysia yang tertahan di Port Klang agar segera disalurkan ke korban bencana Sumatra.
Pengamat ESA Unggul Jamiluddin Ritonga kritik usulan koalisi permanen Golkar untuk Prabowo, dinilai berisiko lemahkan DPR dan checks and balances.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved