Korupsi Berjemaah di Lampung Utara Dieksekusi

Dhk/Ant/P-3
22/7/2020 04:54
Korupsi Berjemaah di Lampung Utara Dieksekusi
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat terpidana perkara suap pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara. Salah satu terpidana ialah Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang dijebloskan ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung.

Eksekusi tersebut dilakukan jaksa KPK menyusul putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.SusTPK/2020/ PN.Tjk. Agung akan menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan.

“Sebelumnya, terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemarin.

Selain divonis 7 tahun pen- jara, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp74,63 miliar. KPK sebelumnya menetapkan Agung sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Lampung Utara. Ia didakwa menerima suap terkait dengan proyek-proyek melalui orang kepercayaannya, Raden Syahril, Kadis PUPR Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri.

Di hari yang sama, KPK juga mengeksekusi Wan Hendri ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandar Lampung. Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk memvonis Wan Hendri pidana penjara selama 4 tahun. Kepala Dinas Perdagangan itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp60 juta.

Jaksa KPK juga mengeksekusi Syahbudin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk. Ia juga dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun. Adapun pidana tambahannya berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2,382 miliar.

Jaksa komisi antirasuah juga mengeksekusi orang kepercayaan sang bupati, yakni Raden Syahril ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandar Lampung. Ia diganjar dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Pada saat pembacaan vonis, awal Juli lalu, Agung menerima putusan hakim dalam sidang yang digelar secara daring. “Klien kami dan keluarga sudah sepakat menerima putusan itu. Jadi, klien kami tidak akan melakukan upaya hukum banding,” kata pengacara Agung, Sopian Sitepu.

Sopian mengatakan selain tak melakukan upaya hukum banding, klien ataupun keluarga juga belum berpikir untuk melakukan upaya hukum
lainnya. Kliennya hanya ingin terlebih dahulu menenangkan jiwa dan berdamai dengan situasinya. (Dhk/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya