Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KPK Sulit Menangkap Hiendra Soenjoto dan Harun Masiku

Cah/Ant/P-1
21/7/2020 05:33
KPK Sulit Menangkap Hiendra Soenjoto dan Harun Masiku
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri.(Medcom.id/Arga Sumantri)

KPK masih mencari tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) dan bekas caleg PDIP Harun Masiku (HAR) yang telah dimasukkan status daftar pencarian orang (DPO).

Hiendra merupakan salah satu tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016
yang telah dimasukkan DPO sejak Februari 2020.

“Informasi yang kami terima dari penyidik, penyidik saat ini masih mencari ke beberapa titik tempat terkait dengan dugaan keberadaan HSO ini. Namun, memang sampai hari ini belum berhasil atau belum bisa menangkap,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, kemarin.

KPK juga memperpanjang masa pencegahan atau bepergian ke luar negeri terhadap Harun Masiku. Ali mengatakan surat permohon an perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikirim lembaganya ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM).

“Saat ini KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian dan Keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan DPO tersebut. Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut.” ujar Ali.

Harun Masiku dan Hiendra Soenjoto saat ini juga menjadi buruan tim koruptor.

Namun, tim ini dinilai tak perlu dibentuk karena institusi baru untuk memburu koruptor pernah dibentuk pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan terbukti tak efektif.

“Selama lima tahun tim bekerja, hasilnya hanya satu buron yang ditangkap. Apa kita mau mengulang kegagalan itu lagi?” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.

Menurut dia, pemerintah harus mereformasi lembaga penegak hukum yang ada, seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memburu para koruptor yang menjadi buron.

Kegagalan menangani sejumlah kasus buron mencerminkan tidak optimalnya kinerja lembaga penegak hukum tersebut dalam menangani korupsi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD berencana mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor. Tim tersebut diharapkan efektif untuk segera meringkus buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

“Dalam waktu yang tidak lama, Tim Pemburu Koruptor akan membawa orang, pada saatnya akan memburu Joko Tjandra,” kata Mahfud, Rabu (8/7). (Cah/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya