Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
MANTAN komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai rencana pemerintah membentuk tim pemburu koruptor yang saat ini dipenuhi polemik tidak akan efektif.
Tim serupa yang dulu pernah dibentuk dinilai tidak maksimal dalam memulangkan koruptor dari luar ke dalam negeri.
"Tim pemburu koruptor bukan solusinya. Yang harus diingat juga kalau mau memburu buronan korupsi jangan ribut, bekerja diam-diam saja. Ini belum bekerja tapi sudah ribut. Kalau tidak diam-diam pasti tidak bisa," kata Laode dalam diskusi daring yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW), Kamis (16/7).
Laode mengatakan upaya memburu koruptor perlu upaya-upaya senyap lantaran memulangkan buron dari luar negeri tidak mudah. Pasalnya, buron yang ada di suatu negara kerap berinvestasi di negara itu sehingga memberikan keuntungan ekonomi.
Laode mengatakan negara yang menjadi tempat pelarian juga tak ingin namanya tercemar dengan persepsi negatif jika upaya pemulangan menjadi polemik di publik.
"Sebuah negara itu tidak akan mau langsung serta-merta menyerahkan buronan. Karena itu, harus lewat jalur-jalur yang tertutup agar negara lain mau kooperatif," ucapnya.
Laode juga menyinggung terkait buron kasus hak tagih Bank Bali Joko Tjandra yang diduga berada di Malaysia. Laode mengatakan upaya pemulangan melalui jalur tertutup dan senyap juga harus dilakukan untuk kasus Joko Tjandra.
"Pekerjaannya jangan diributkan seperti sekarang kalau mau membuat Malaysia kooperatif. Contohnya, kalau sekarang sudah disebar (informasi) bahwa Jaksa Agung Malaysia meminta Jaksa Agung Indonesia menyelesaikan kasus Joko Tjandra di Indonesia, saya tidak yakin Malaysia akan kooperatif. Semua harus dikerjakan dengan operasi senyap," kata Laode.
Sebelumnya, rencana penghidupan kembali tim pemburu koruptor dicanangkan Menko Polhukam Mahfud MD. Rencana itu buntut dari terungkapnya buronan Joko Tjandra yang bebas masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi aparat.
Tim serupa dulu pernah dibentuk pada masa Presiden SBY. Mahfud mengatakan tim pemburu koruptor nantinya akan melibatkan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian teknis lain yang terkait. (OL-8).
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved