Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kasus Penyelewengan Bansos Terus Bertambah

Media Indonesia
15/7/2020 04:45
Kasus Penyelewengan Bansos Terus Bertambah
Karo Penerangan Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono(Dok. Mabes Polri)

KEPOLISIAN saat ini menangani sebanyak 55 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) selama masa pandemi covid-19. Jumlah kasus itu terus bertambah dari delapan kasus pada pertengahan Juni dan 16 kasus di awal Juli.

“Puluhan kasus itu kini sedang ditangani Satgas Khusus Pengawasan Dana covid-19 di 12 Polda,” ujar Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.

Rinciannya, Polda Sumatra Utara menangani 31 kasus, Polda Riau mengerjakan 5 kasus, Polda Banten, Polda Nusa Tenggara Timur, dan Polda Sulawesi Tengah masing-masing menangani 3 kasus.

Kemudian Polda Jawa Timur, Polda Maluku Utara, dan Polda Nusa Tenggara Barat masing-masing menangani 2 kasus, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kepulauan Riau, Polda Sulawesi Barat, dan Polda Sumatra Barat masing- masing menangani 1 kasus.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui sejumlah alasan penyalahgunaan bantuan sosial itu ialah pemotongan dana dan pembagian tidak merata. Pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima (hal tersebut sudah diketahui dan disetujui penerima bantuan).

“Ketiga, pemotongan dana untuk uang lelah, pengurangan timbangan paket sembako, dan terakhir adalah tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang diterima,” ujar Awi.

Kini, kata dia, polisi masih menyelidiki perkara tersebut tanpa mengganggu jalannya distribusi bantuan. *Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar para penegak hukum tidak membiarkan para pejabat yang mengelola anggaran salah dalam bertindak, khususnya pada anggaran penanganan covid-19.

Presiden ingin penegak hukum lebih mengedepankan pencegahan.

“Kalau ada potensi masalah, segera ingatkan. Jangan sampai pejabat dan aparat pemerintah dibiarkan terperosok,” kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Internal Pemerintah Tahun 2020 melalui video daring, Senin (15/6).

Dalam kaitan itu, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima laporan soal kepala daerah petahana yang maju ke Pilkada 2020, tapi mendompleng bantuan sosial dari uang negara.

Kepala daerah yang bersangkutan menggunakan selembar stiker foto diri atau spanduk raksasa untuk melakukan pencitraan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian lantas melarang praktik semacam itu. “Dilarang keras bansos menggunakan identitas pribadi dari kepala daerah petahana, yang boleh hanya identitas lembaga pemerintahan sebagai bagian identitas tata kelola keuangan,” tegasnya. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya