Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Ki Gendeng Pamungkas pada perkara pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu) akhirnya mengakui bahwa klien mereka telah meninggal dunia.
Mereka mengakui bahwa pemohon merupakan orang yang sama dengan paranormal yang sebelumnya diberitakan meninggal dunia pada 6 Juni 2020.
“Kami memutuskan mencabut perkara yang sudah kami jalankan ini, Yang Mulia. Alasannya, kami sudah menentukan bersama-sama apa yang disampaikan Yang Mulia di persidangan yang lalu, saya sampaikan juga ke senior pengacara kami. Kami menghormati persidangan Yang Mulia,” ujar salah seorang pengacara pemohon, Julianta Sembiring, dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.
Pengakuan kuasa hukum itu membuat hakim konstitusi geram. Pasalnya, pada dua persidangan sebelumnya, kuasa hukum berusaha merecoki hakim konstitusi dengan menutupi fakta tentang kematian klien mereka.
Hakim konstitusi pun tidak mengetahui motif para kuasa hukum yang menutupi fakta kliennya tersebut. Padahal, dalam kesempatan sebelumnya, majelis menegaskan tidak menghalangi apabila kuasa hukum mengajukan permohonan lagi dengan pemohon yang berbeda.
“Anda ini sudah membuat kami sidang tiga kali ini, belum pernah yang seperti ini karena kami tidak yakin dengan keterangan saudara,” tegas hakim konstitusi Saldi Isra.
Saldi pun menanyakan kapan kuasa hukum mengetahui kliennya telah meninggal dunia. Julianta mengatakan dirinya mengetahui informasi tersebut saat kliennya itu diberitakan meninggal dunia dari organisasi masyarakat di Bogor.
Saldi mengingatkan para kuasa hukum untuk belajar dari perkara itu dan tidak mengulangi untuk memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya, Selasa (16/6), kuasa hukum sempat ditanya apakah Ki Gendeng Pamungkas yang mengajukan uji materi tersebut sama dengan Ki Gendeng Pamungkas yang diberitakan sudah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Namun, kuasa hukum membantah dan mengatakan Ki Gendeng Pamungkas yang diberitakan meninggal ialah paranormal bernama asli Imam Santoso. Sementara itu, Ki Gendeng Pamungkas yang memberikan kuasa kepada mereka bernama Ihsan Masardi.
Ketika majelis hakim meminta bukti berupa KTP untuk mengetahui nama asli pemohon, kuasa hukum menuturkan nama yang tercantum dalam KTP ialah Ki Gendeng Pamungkas. (Rif/P-3)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved