Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KUASA hukum Ki Gendeng Pamungkas pada perkara pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu) akhirnya mengakui bahwa klien mereka telah meninggal dunia.
Mereka mengakui bahwa pemohon merupakan orang yang sama dengan paranormal yang sebelumnya diberitakan meninggal dunia pada 6 Juni 2020.
“Kami memutuskan mencabut perkara yang sudah kami jalankan ini, Yang Mulia. Alasannya, kami sudah menentukan bersama-sama apa yang disampaikan Yang Mulia di persidangan yang lalu, saya sampaikan juga ke senior pengacara kami. Kami menghormati persidangan Yang Mulia,” ujar salah seorang pengacara pemohon, Julianta Sembiring, dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.
Pengakuan kuasa hukum itu membuat hakim konstitusi geram. Pasalnya, pada dua persidangan sebelumnya, kuasa hukum berusaha merecoki hakim konstitusi dengan menutupi fakta tentang kematian klien mereka.
Hakim konstitusi pun tidak mengetahui motif para kuasa hukum yang menutupi fakta kliennya tersebut. Padahal, dalam kesempatan sebelumnya, majelis menegaskan tidak menghalangi apabila kuasa hukum mengajukan permohonan lagi dengan pemohon yang berbeda.
“Anda ini sudah membuat kami sidang tiga kali ini, belum pernah yang seperti ini karena kami tidak yakin dengan keterangan saudara,” tegas hakim konstitusi Saldi Isra.
Saldi pun menanyakan kapan kuasa hukum mengetahui kliennya telah meninggal dunia. Julianta mengatakan dirinya mengetahui informasi tersebut saat kliennya itu diberitakan meninggal dunia dari organisasi masyarakat di Bogor.
Saldi mengingatkan para kuasa hukum untuk belajar dari perkara itu dan tidak mengulangi untuk memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya, Selasa (16/6), kuasa hukum sempat ditanya apakah Ki Gendeng Pamungkas yang mengajukan uji materi tersebut sama dengan Ki Gendeng Pamungkas yang diberitakan sudah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Namun, kuasa hukum membantah dan mengatakan Ki Gendeng Pamungkas yang diberitakan meninggal ialah paranormal bernama asli Imam Santoso. Sementara itu, Ki Gendeng Pamungkas yang memberikan kuasa kepada mereka bernama Ihsan Masardi.
Ketika majelis hakim meminta bukti berupa KTP untuk mengetahui nama asli pemohon, kuasa hukum menuturkan nama yang tercantum dalam KTP ialah Ki Gendeng Pamungkas. (Rif/P-3)
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Memperpanjang masa jabatan kepala daerah adalah langkah paling realistis agar transisi ke sistem pemilu terpisah berjalan tanpa gejolak.
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menanggapi pernyataan Hakim MK soal sekolah gratis.
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Menurut Feri, perbaikan sistem internal partai politik sangat penting untuk mencapai keadilan kepemiluan.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan pembahasan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus segera dibahas.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved