Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Ki Gendeng Pamungkas pada perkara pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu) akhirnya mengakui bahwa klien mereka telah meninggal dunia.
Mereka mengakui bahwa pemohon merupakan orang yang sama dengan paranormal yang sebelumnya diberitakan meninggal dunia pada 6 Juni 2020.
“Kami memutuskan mencabut perkara yang sudah kami jalankan ini, Yang Mulia. Alasannya, kami sudah menentukan bersama-sama apa yang disampaikan Yang Mulia di persidangan yang lalu, saya sampaikan juga ke senior pengacara kami. Kami menghormati persidangan Yang Mulia,” ujar salah seorang pengacara pemohon, Julianta Sembiring, dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.
Pengakuan kuasa hukum itu membuat hakim konstitusi geram. Pasalnya, pada dua persidangan sebelumnya, kuasa hukum berusaha merecoki hakim konstitusi dengan menutupi fakta tentang kematian klien mereka.
Hakim konstitusi pun tidak mengetahui motif para kuasa hukum yang menutupi fakta kliennya tersebut. Padahal, dalam kesempatan sebelumnya, majelis menegaskan tidak menghalangi apabila kuasa hukum mengajukan permohonan lagi dengan pemohon yang berbeda.
“Anda ini sudah membuat kami sidang tiga kali ini, belum pernah yang seperti ini karena kami tidak yakin dengan keterangan saudara,” tegas hakim konstitusi Saldi Isra.
Saldi pun menanyakan kapan kuasa hukum mengetahui kliennya telah meninggal dunia. Julianta mengatakan dirinya mengetahui informasi tersebut saat kliennya itu diberitakan meninggal dunia dari organisasi masyarakat di Bogor.
Saldi mengingatkan para kuasa hukum untuk belajar dari perkara itu dan tidak mengulangi untuk memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya, Selasa (16/6), kuasa hukum sempat ditanya apakah Ki Gendeng Pamungkas yang mengajukan uji materi tersebut sama dengan Ki Gendeng Pamungkas yang diberitakan sudah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Namun, kuasa hukum membantah dan mengatakan Ki Gendeng Pamungkas yang diberitakan meninggal ialah paranormal bernama asli Imam Santoso. Sementara itu, Ki Gendeng Pamungkas yang memberikan kuasa kepada mereka bernama Ihsan Masardi.
Ketika majelis hakim meminta bukti berupa KTP untuk mengetahui nama asli pemohon, kuasa hukum menuturkan nama yang tercantum dalam KTP ialah Ki Gendeng Pamungkas. (Rif/P-3)
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved