Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KUASA hukum Ki Gendeng Pamungkas pada perkara pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu) akhirnya mengakui bahwa klien mereka telah meninggal dunia.
Mereka mengakui bahwa pemohon merupakan orang yang sama dengan paranormal yang sebelumnya diberitakan meninggal dunia pada 6 Juni 2020.
“Kami memutuskan mencabut perkara yang sudah kami jalankan ini, Yang Mulia. Alasannya, kami sudah menentukan bersama-sama apa yang disampaikan Yang Mulia di persidangan yang lalu, saya sampaikan juga ke senior pengacara kami. Kami menghormati persidangan Yang Mulia,” ujar salah seorang pengacara pemohon, Julianta Sembiring, dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.
Pengakuan kuasa hukum itu membuat hakim konstitusi geram. Pasalnya, pada dua persidangan sebelumnya, kuasa hukum berusaha merecoki hakim konstitusi dengan menutupi fakta tentang kematian klien mereka.
Hakim konstitusi pun tidak mengetahui motif para kuasa hukum yang menutupi fakta kliennya tersebut. Padahal, dalam kesempatan sebelumnya, majelis menegaskan tidak menghalangi apabila kuasa hukum mengajukan permohonan lagi dengan pemohon yang berbeda.
“Anda ini sudah membuat kami sidang tiga kali ini, belum pernah yang seperti ini karena kami tidak yakin dengan keterangan saudara,” tegas hakim konstitusi Saldi Isra.
Saldi pun menanyakan kapan kuasa hukum mengetahui kliennya telah meninggal dunia. Julianta mengatakan dirinya mengetahui informasi tersebut saat kliennya itu diberitakan meninggal dunia dari organisasi masyarakat di Bogor.
Saldi mengingatkan para kuasa hukum untuk belajar dari perkara itu dan tidak mengulangi untuk memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya, Selasa (16/6), kuasa hukum sempat ditanya apakah Ki Gendeng Pamungkas yang mengajukan uji materi tersebut sama dengan Ki Gendeng Pamungkas yang diberitakan sudah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Namun, kuasa hukum membantah dan mengatakan Ki Gendeng Pamungkas yang diberitakan meninggal ialah paranormal bernama asli Imam Santoso. Sementara itu, Ki Gendeng Pamungkas yang memberikan kuasa kepada mereka bernama Ihsan Masardi.
Ketika majelis hakim meminta bukti berupa KTP untuk mengetahui nama asli pemohon, kuasa hukum menuturkan nama yang tercantum dalam KTP ialah Ki Gendeng Pamungkas. (Rif/P-3)
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved