Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kuasa Hukum Recoki Hakim Konstitusi

Rifaldi Putra Irianto
14/7/2020 04:45
Kuasa Hukum Recoki Hakim Konstitusi
Kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas Julianta Sembiring (kiri) saat mengikuti sidang yang dipimpin hakim konstitusi Saldi Isra.(MI/MOHAMAD IRFAN)

KUASA hukum Ki Gendeng Pamungkas pada perkara pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu) akhirnya mengakui bahwa klien mereka telah meninggal dunia.

Mereka mengakui bahwa pemohon merupakan orang yang sama dengan paranormal yang sebelumnya diberitakan meninggal dunia pada 6 Juni 2020.

“Kami memutuskan mencabut perkara yang sudah kami jalankan ini, Yang Mulia. Alasannya, kami sudah menentukan bersama-sama apa yang disampaikan Yang Mulia di persidangan yang lalu, saya sampaikan juga ke senior pengacara kami. Kami menghormati persidangan Yang Mulia,” ujar salah seorang pengacara pemohon, Julianta Sembiring, dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.

Pengakuan kuasa hukum itu membuat hakim konstitusi geram. Pasalnya, pada dua persidangan sebelumnya, kuasa hukum berusaha merecoki hakim konstitusi dengan menutupi fakta tentang kematian klien mereka.

Hakim konstitusi pun tidak mengetahui motif para kuasa hukum yang menutupi fakta kliennya tersebut. Padahal, dalam kesempatan sebelumnya, majelis menegaskan tidak menghalangi apabila kuasa hukum mengajukan permohonan lagi dengan pemohon yang berbeda.

“Anda ini sudah membuat kami sidang tiga kali ini, belum pernah yang seperti ini karena kami tidak yakin dengan keterangan saudara,” tegas hakim konstitusi Saldi Isra.

Saldi pun menanyakan kapan kuasa hukum mengetahui kliennya telah meninggal dunia. Julianta mengatakan dirinya mengetahui informasi tersebut saat kliennya itu diberitakan meninggal dunia dari organisasi masyarakat di Bogor.

Saldi mengingatkan para kuasa hukum untuk belajar dari perkara itu dan tidak mengulangi untuk memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya, Selasa (16/6), kuasa hukum sempat ditanya apakah Ki Gendeng Pamungkas yang mengajukan uji materi tersebut sama dengan Ki Gendeng Pamungkas yang diberitakan sudah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Namun, kuasa hukum membantah dan mengatakan Ki Gendeng Pamungkas yang diberitakan meninggal ialah paranormal bernama asli Imam Santoso. Sementara itu, Ki Gendeng Pamungkas yang memberikan kuasa kepada mereka bernama Ihsan Masardi.

Ketika majelis hakim meminta bukti berupa KTP untuk mengetahui nama asli pemohon, kuasa hukum menuturkan nama yang tercantum dalam KTP ialah Ki Gendeng Pamungkas. (Rif/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya