Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pengamat: Yang Bantu dan Lindungi Djoko Tjandra Harus Dihukum

Cahya Mulyana
11/7/2020 11:00
Pengamat: Yang Bantu dan Lindungi Djoko Tjandra Harus Dihukum
Djoko Tjandra(MI/M Soleh)

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bahri menegaskan para pihak yang membantu dan melindungi buronan cassie Bank Bali Djoko Tjandra mesti mempertanggungjawabkannya di muka hukum. Kemudian negara berikut perangkat dan fasilitasnya memiliki kemampuan untuk menangkap Djoko Tjandra dengan mudah.

"Dalam hukum acara pidana, menghalangi penyidikan dapat dihukum, termasuk membantu menyembunyikan tersangka," kata Syaiful, Sabtu (11/7).

Menurut dia, para pihak yang membantu Djoko Tjandra melarikan diri dan bersembunyi selama ini memiliki konsekuensi hukum. Seluruhnya, tanpa memandang jabatan atau latar belakang bila terbukti atas tuduhan itu bisa mendapatkan sanksi pidana.

"Ketentuan ini berlaku untuk siapa saja," tegasnya.

Syaiful juga mengatakan seluruh penegak hukum mesti lebih solid dalam upaya menemukan dan membawa Djoko Tjandra ke dalam sel penjara. Terlebih, di tengah perkembangan teknologi 4.0 seperti saat ini, banyak alat yang dapat membantu pencarian Djoko Tjandra.

Baca juga: Kasus Joko Tjandra Bukti Penegakan Hukum tidak Terintegrasi

"Keseriusan menjadi faktor utama. Di era modern dengan tekhnologi yang maju dengan mudah mengetahui para pelaku kejahatan yang melarikan diri," pungkasnya.

Djoko Tjandra diketahui berpindah kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi WN Papua Nugini selama buron. Joko Soegiarto Tjandra, mendaftarkan upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020.

Untuk mengajukan persyaratan PK, ada persyaratan pemohon wajib melampirkan fotokopi KTP. Berdasarkan data yang diberikan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Djoko Tjandra melakukan perekaman data dan cetak KTPel di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan alamat Jl. Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Djoko diketahui menjadi buronan dan berada di luar negeri hingga Mei 2020. Namun seperti keterangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bahwa pihak imigrasi tidak mendeteksi kedatangan Djoko Tjandra ke tanah air. Pada 8 Juni ia mendaftarkan PK ke MA menggunakan dokumen kependudukan baru. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya