Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bahri menegaskan para pihak yang membantu dan melindungi buronan cassie Bank Bali Djoko Tjandra mesti mempertanggungjawabkannya di muka hukum. Kemudian negara berikut perangkat dan fasilitasnya memiliki kemampuan untuk menangkap Djoko Tjandra dengan mudah.
"Dalam hukum acara pidana, menghalangi penyidikan dapat dihukum, termasuk membantu menyembunyikan tersangka," kata Syaiful, Sabtu (11/7).
Menurut dia, para pihak yang membantu Djoko Tjandra melarikan diri dan bersembunyi selama ini memiliki konsekuensi hukum. Seluruhnya, tanpa memandang jabatan atau latar belakang bila terbukti atas tuduhan itu bisa mendapatkan sanksi pidana.
"Ketentuan ini berlaku untuk siapa saja," tegasnya.
Syaiful juga mengatakan seluruh penegak hukum mesti lebih solid dalam upaya menemukan dan membawa Djoko Tjandra ke dalam sel penjara. Terlebih, di tengah perkembangan teknologi 4.0 seperti saat ini, banyak alat yang dapat membantu pencarian Djoko Tjandra.
Baca juga: Kasus Joko Tjandra Bukti Penegakan Hukum tidak Terintegrasi
Djoko Tjandra diketahui berpindah kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi WN Papua Nugini selama buron. Joko Soegiarto Tjandra, mendaftarkan upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020.
Untuk mengajukan persyaratan PK, ada persyaratan pemohon wajib melampirkan fotokopi KTP. Berdasarkan data yang diberikan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Djoko Tjandra melakukan perekaman data dan cetak KTPel di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan alamat Jl. Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Djoko diketahui menjadi buronan dan berada di luar negeri hingga Mei 2020. Namun seperti keterangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bahwa pihak imigrasi tidak mendeteksi kedatangan Djoko Tjandra ke tanah air. Pada 8 Juni ia mendaftarkan PK ke MA menggunakan dokumen kependudukan baru. (OL-14)
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Menkum mengatakan bahwa Tannos sudah dua kali mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Namun, kaburnya Tannos bisa menjadi pemberat dalam perkaranya. Saat ini, KPK mengupayakan penyelesaian perkara utamanya agar bisa disidangkan.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved