Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bahri menegaskan para pihak yang membantu dan melindungi buronan cassie Bank Bali Djoko Tjandra mesti mempertanggungjawabkannya di muka hukum. Kemudian negara berikut perangkat dan fasilitasnya memiliki kemampuan untuk menangkap Djoko Tjandra dengan mudah.
"Dalam hukum acara pidana, menghalangi penyidikan dapat dihukum, termasuk membantu menyembunyikan tersangka," kata Syaiful, Sabtu (11/7).
Menurut dia, para pihak yang membantu Djoko Tjandra melarikan diri dan bersembunyi selama ini memiliki konsekuensi hukum. Seluruhnya, tanpa memandang jabatan atau latar belakang bila terbukti atas tuduhan itu bisa mendapatkan sanksi pidana.
"Ketentuan ini berlaku untuk siapa saja," tegasnya.
Syaiful juga mengatakan seluruh penegak hukum mesti lebih solid dalam upaya menemukan dan membawa Djoko Tjandra ke dalam sel penjara. Terlebih, di tengah perkembangan teknologi 4.0 seperti saat ini, banyak alat yang dapat membantu pencarian Djoko Tjandra.
Baca juga: Kasus Joko Tjandra Bukti Penegakan Hukum tidak Terintegrasi
Djoko Tjandra diketahui berpindah kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi WN Papua Nugini selama buron. Joko Soegiarto Tjandra, mendaftarkan upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020.
Untuk mengajukan persyaratan PK, ada persyaratan pemohon wajib melampirkan fotokopi KTP. Berdasarkan data yang diberikan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Djoko Tjandra melakukan perekaman data dan cetak KTPel di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan alamat Jl. Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Djoko diketahui menjadi buronan dan berada di luar negeri hingga Mei 2020. Namun seperti keterangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bahwa pihak imigrasi tidak mendeteksi kedatangan Djoko Tjandra ke tanah air. Pada 8 Juni ia mendaftarkan PK ke MA menggunakan dokumen kependudukan baru. (OL-14)
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved