Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar serangkaian penggeledahan terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kutai Timur Ismunandar. Dari hasil penyisiran di 15 lokasi pada Rabu (8/7/2020) dan Kamis (9/7/2020), tim penyidik KPK menyita dokumen dan sejumlah uang yang diyakini sebagai barang bukti.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, mengatakan, Kamis (9/7/2020), penyidik menggeledah lima lokasi di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Tiga di antaranya ialah rumah milik tersangka, yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah Musyaffa, pihak kontraktor/swasta Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Dua lokasi lainnya meliputi rumah milik staf Aditya, yakni Lila Mei Puspita dan rumah seorang staf CV Bulanta Seshty.
Sehari sebelumnya, KPK menggeledah 10 lokasi meliputi Kantor Bupati Kutai Timur, Kantor Bappeda, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kantor BPKAD, rumah jabatan Bupati, Kantor DPRD, Kantor Sekda, Kantor Bapenda, Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Sosial. Dari 10 lokasi tersebut, penyidik KPK melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan, di antaranya sejumlah uang.
“Beberapa barang yang diperoleh di antaranya berupa dokumendokumen proyek, sejumlah uang, dan catatan-catatan penerimaan uang. Jumlah uang masih akan dihitung dan dikonfirmasi lebih dahulu kepada para saksi,” kata Ali Fikri, kemarin.
Dalam kasus itu, KPK total menetapkan tujuh tersangka yang semuanya sudah ditahan. Mereka ialah Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria yang juga istri Ismunandar, Kepala Badan Pendapatan Daerah Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini. Dua orang yang ditetapkan tersangka pemberi suap, yakni pihak kontraktor/swasta Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Komisi antirasuah menduga ada penerimaan hadiah atau janji kepada Bupati terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur 2019-2020. Dari hasil tangkap tangan tersebut, KPK menemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.
OTT itu terjadi pada Kamis (2/7/2020) malam. Tim KPK bergerak di dua lokasi, yakni Jakarta dan Kutai Timur. Bupati serta istrinya, Musyaffa, dan Aswandini ditangkap di Jakarta dalam rangka menghadiri sosialisasi pencalonan kembali Ismunandar pada pilkada mendatang.
Tim KPK mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutai Timur. (Dhk/P-2)
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
OTT tersebut menjadi yang kelima dilakukan KPK sepanjang 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Lebih lanjut, dia mengatakan baik Mulyono maupun Venasius Genggor kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved