Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

KPU : Cakada Langgar Protokol Kesehatan Bisa Kena Pidana Pemilu

Emir Chairullah
10/7/2020 19:00
KPU : Cakada Langgar Protokol Kesehatan Bisa Kena Pidana Pemilu
Ketua KPU Arief Budiman(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan para calon kepala daerah yang melakukan kampanye terbuka saat tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 harus mematuhi protokol kesehatan.

Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan, pihaknya sudah menyiapkan regulasi yang ketat mengenai pelaksanaan kampanye terbuka para calon kepala daerah.

“Kita akan berlakukan sanksi secara bertingkat dimana para calon bisa mendapatkan sanksi berupa peringatan, pembubaran hingga diproses pidana pemilu,” kata Arief dalam diskusi daring bertema ‘Bagaimana Kesiapan Pilkada 2020?’, Jumat.

Arief menyebutkan, selain mematuhi protokol kesehatan, kandidat yang melakukan kampanye terbuka harus mendapatkan rekomendasi terlebih dulu dari gugus tugas. Apabila sudah mendapatkan izin kampanye terbuka, para kandidat harus mematuhi bahwa kapasitas ruangan yang digunakan hanya 40%.

“Dan ini tidak dibeda-bedakan di mana zonasinya. Begitupun jaga jarak harus tetap dilakukan,” tegasnya.

Baca juga : Mendagri Akui Pencairan Dana Pilkada Di Papua Belum Maksimal

Menurut Arief, berdasarkan kewenangan yang dimilikinya, KPU masih optimistis bisa menyelenggarakan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang.

“Namun KPU tidak berani mengambil kesimpulan atas sesuatu yang bukan ranahnya KPU seperti masalah pandemi yang merupakan wewenang Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Mengenai anggaran tambahan yang diajukan KPU terkait penyelenggaraan Pilkada di era pandemi ini, Arief mengungkapkan, hingga kini dana tersebut belum dicairkan secara penuh.

“Kita berharap dicairkan pada tahap kedua tahapan. Yang jelas dana yang terkait dengan protokol kesehatan, kita tidak ada kompromi,” pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya