Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelisik kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Mantan pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) turut diperiksa sebagai saksi, Kamis (9/7). Penyidik memeriksa mantan Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Bappenas Rizky Ferianto sebagai saksi.
"Untuk saksi Rizky Ferianto, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan adanya dugaan penerimaan uang dari mitra penjualan PT DI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (9/7).
Baca juga: KPK Selisik Aset Nurhadi di SCBD Jakarta
KPK juga memeriksa Pelaksana Tugas Kepala Departemen Kontrak Unit PT DI Dinah Andriani dan Manajer Penjualan PT DI Heri Muhamad Taufik Hidayat. Selain itu penyidik juga memeriksa Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.
"Untuk Ferry Santosa Subrata, penyidik mengonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan uang fee mitra penjualan PT DI yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu di PT DI," imbuh Ali Fikri.
PT Selaras Bangun Usaha tercatat merupakan salah satu mitra PT DI yang mendapat kontrak penjualan dan pemasaran fiktif. Perusahaan lain yang dikontrak PT DI ialah PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Abadi Sentosa Perkasa. Sebelumnya, KPK juga memeriksa Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa Andi Sukandi. Pemeriksaan terkait dengan temuan sandi-sandi anggaran dalam dugaan penjualan dan pemasaran fiktif.
Dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI 2007-2017 itu, komisi hingga kini mengumumkan dua tersangka yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani.
KPK menduga seluruh mitra PT DI tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI yang antara lain berupa pesawat terbang, helikopter, dan lainnya.
KPK juga mencatat setelah perusahaan mitra tersebut menerima pembayaran dari PT DI, sebagian uang diduga masuk ke kantong pribadi direksi. KPK menyebut terdapat permintaan uang melalui transfer dan tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima direksi PT DI yakni Budi Santoso, Irzal Rinaldi, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.
Dalam kasus itu, KPK mensinyalir penjualan dan pemasaran fiktif itu diduga untuk menutupi kebutuhan dana PT DI demi mendapatkan pekerjaan di kementerian, termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan. Kasus itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta. (OL-8)
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved