Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelisik kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Mantan pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) turut diperiksa sebagai saksi, Kamis (9/7). Penyidik memeriksa mantan Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Bappenas Rizky Ferianto sebagai saksi.
"Untuk saksi Rizky Ferianto, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan adanya dugaan penerimaan uang dari mitra penjualan PT DI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (9/7).
Baca juga: KPK Selisik Aset Nurhadi di SCBD Jakarta
KPK juga memeriksa Pelaksana Tugas Kepala Departemen Kontrak Unit PT DI Dinah Andriani dan Manajer Penjualan PT DI Heri Muhamad Taufik Hidayat. Selain itu penyidik juga memeriksa Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.
"Untuk Ferry Santosa Subrata, penyidik mengonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan uang fee mitra penjualan PT DI yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu di PT DI," imbuh Ali Fikri.
PT Selaras Bangun Usaha tercatat merupakan salah satu mitra PT DI yang mendapat kontrak penjualan dan pemasaran fiktif. Perusahaan lain yang dikontrak PT DI ialah PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Abadi Sentosa Perkasa. Sebelumnya, KPK juga memeriksa Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa Andi Sukandi. Pemeriksaan terkait dengan temuan sandi-sandi anggaran dalam dugaan penjualan dan pemasaran fiktif.
Dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI 2007-2017 itu, komisi hingga kini mengumumkan dua tersangka yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani.
KPK menduga seluruh mitra PT DI tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI yang antara lain berupa pesawat terbang, helikopter, dan lainnya.
KPK juga mencatat setelah perusahaan mitra tersebut menerima pembayaran dari PT DI, sebagian uang diduga masuk ke kantong pribadi direksi. KPK menyebut terdapat permintaan uang melalui transfer dan tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima direksi PT DI yakni Budi Santoso, Irzal Rinaldi, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.
Dalam kasus itu, KPK mensinyalir penjualan dan pemasaran fiktif itu diduga untuk menutupi kebutuhan dana PT DI demi mendapatkan pekerjaan di kementerian, termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan. Kasus itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta. (OL-8)
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
MANAJEMEN PT Hutama Karya (Persero) menegaskan mendukung aksi bersih-bersih BUMN yang dilakukan KPK setelah mantan dirut perusahaan itu terjerat kasus korupsi tol transsumatra
KPK Tahan Tiga Orang Dalam Operasi Tangkap Tangan
KPK menggeledah dua lokasi terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 pada Rabu (13/8).
Penyidik KPK menyita sebuah mobil dan sejumlah dokumen dari penggeledahan terkait korupsi kuota haji
Di tengah panasnya demonstrasi, kasus dugaan korupsi DJKA yang pernah menyeret nama Bupati Pati Sudewo kembali mencuat.
KPK mengungkapkan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), diduga menjadi salah satu pihak yang menerima aliran dana dalam kasus dugaan suap proyek kereta api
MENYOAL dugaan korupsi kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Sekretaris Jenderal Amphuri megaku menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved