Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PUTUSAN Mahkamah Agung (MA) dalam permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 dinilai tidak berpengaruh terhadap hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang dimenangkan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
“Tetap sah karena pelaksanaan pemilu itu tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, kemarin.
Samsan menegaskan putusan MA hanya membatalkan Pasal 3 ayat 7 PKPU No 5/2019. Aturan tersebut dinilai tidak sesuai dengan UU No 7/2019 tentang Pemilu.
Secara terpisah, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menilai penetapan pasangan calon yang ditetapkan KPU tidak melanggar norma yang diputus MA. “Tidak ada yang salah dengan putusan KPU karena penetapan calon terpilih memenuhi syarat yang ditentukan UU No 7/2017 tentang Pemilu,” katanya kepada Media Indonesia, Selasa (7/7) malam.
Menurut Maruarar, seandainya putusan itu diputus sebelum penetapan paslon terpilih tetap tidak salah selama sesuai dengan bunyi norma
yang ada dalam UU No 7/2017. “Meskipun PKPU dibatalkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, seandainya putusan MA benar, sengketa hasil pemilu tentang calon terpilih sudah selesai. Begitu pun kalau putusan MA ingin diberlakukan, seharusnya berlaku ke depan.
KPU memastikan keputusan MA itu hanya membatalkan beberapa pasal dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019. “Tidak berpengaruh terhadap keabsahan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2019,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asy’ari, Selasa (7/7).
Rusak sistem
Keputusan MA yang tidak mengindahkan keputusan MK dinilai Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana bukan kali pertama. Kasus ini mirip kasus sengketa pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota legislatif. Kejadian itu, tutur Ihsan, menjadi pelajaran bahwa perbedaan putusan kedua lembaga peradilan dapat merusak sistem penegakan hukum sengketa pemilu.
Ia juga mendesak agar MA dalam uji materi seyogianya tidak memberikan putusan yang berseberangan dengan peraturan di atasnya ataupun putusan MK. “Karena MK sebagai penafsir konstitusi, putusannya fi nal dan mengikat,” tukasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Gerindra Habiburokhman menyebut putusan itu tak memengaruhi hasil Pemilihan Presiden 2019. ‘Putusan MA
tersebut memang ada, tapi sama sekali tidak berpengaruh terhadap hasil Pilpres 2019,’ kata Habiburokhman melalui keterangan tertulis, kemarin.
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyebut tak ada alasan khusus putusan uji materi PKPU Nomor 5 Tahun 2019 baru dipublikasi. Waktu publikasi dinilai masih wajar. (Ind/Medcom/P-5)
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved