Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIHAN kepala daerah (Pilkada) serentak tahun ini cukup mencemaskan, sebab dilaksanakan di tengah pandemi virus korona atau Covid-19. Penerapan protokol kesehatan harus ketat dilakukan dan diawasi. Meski ada solusi menghindari kerumunan, seperti e-voting, namun pemerintah belum menyiapkannya dengan alasan infrastruktur belum siap dan rendahnya kepercayaan terhadap e-voting.
Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, usai memberi pengarahan pada Rapat Persiapan Pilkada serentak Tahun 2020 di Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (8/7)
Terkait e-voting, Tito menjelaskan, jika pihaknya sudah berkonsultasi dan diskusi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan ternyata sistemnya belum siap, karena memerlukan waktu untuk membangun jaringan.
"Terlebih lagi, e-voting itu harus didukung dengan kemampuan teknologi internet terutama. Sementara beberapa daerah itu jaringan internetnya masih lemot atau tidak jalan, seperti di Papua, daerah laut, pulau terpencil," jelas Tito.
Bukan hanya itu, mantan Kapolri ini juga berdalih, ada semacam arus balik di dunia perpemiluan. "Bahwa yang paling transparan itu adalah yang manual, yaitu yang dihitung dari atau per-TPS naik ke atas terus sampai ke kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, sampai ke tingkat nasional. Karena bisa dilakukan check tiap tahapan," sebut Tito.
Baca Juga: AS Mulai Tinggalkan E-Voting
Sementara, ungkap Tito, kalau menggunakan e-voting dari pemilih itu langsung ke sistem. Sehingga ada rasa kekurangpercayaan, apalagi dengan adanya kemampuan hacking seperti sekarang. "Bisa terjadi orang merubah angka di tengah jalan. Sistem checking-nya kurang," dalihnya.
Sehingga tegas Tito, pada Pilkada serentak 2020 ini, e-voting belum menjadi pilihan. "Tapi tidak tahu untuk kedepannya nanti seperti apa," pungkasya.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah pernah mengatakan e-voting itu sebenarnya bisa memangkas anggaran. Dan sudah pernah dilakukan uji coba pada masa memasuki periode kedua menjabat sebagai bupati di Bantaeng. (OL-13)
Baca Juga: KPU Tawarkan Aplikasi e-Voting Untuk Pemungutan Suara
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
BSKDN Kemendagri memperkuat peran strategisnya dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya penurunan tingkat pengangguran.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved