Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PUTUSAN Mahkamah Agung (MA) No.44 tahun 2019 terkait aturan Pilpres tidak berpengaruh pada penetapan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2019.
Mantan hakim Mahkamah Konsitusi (MK) Maruarar Siahaan menilai penetapan pasangan calon yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar norma yang diputus MA.
“Tidak ada yang salah dengan putusan KPU karena penetapan calon terpilih memenuhi syarat yang ditentukan UU No.7/2017 tentang Pemilu,” katanya kepada Media Indonesia, Selasa (7/7) malam.
Baca juga: Ini Pendapat Yusril soal Dampak Putusan MA Terhadap Jokowi-Amin
Hal tersebut dikatakan Maruarar menanggapi putusan MA yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5 tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Menurut Maruarar, seandainya putusan itu diputus sebelum penetapan pasangan calon terpilih tetap tidak salah selama sesuai dengan bunyi norma yang ada dalam UU No.7/2017.
“Meskipun PKPU dibatalkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, seandainya putusan MA benar, sengketa hasil pemilu tentang calon terpilih sudah selesai. Begitupun kalau putusan MA ingin diberlakukan, seharusnya berlaku ke depan yaitu Pemilu yang akan datang.(OL-5)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved