Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PUTUSAN Mahkamah Agung (MA) No.44 tahun 2019 terkait aturan Pilpres tidak berpengaruh pada penetapan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2019.
Mantan hakim Mahkamah Konsitusi (MK) Maruarar Siahaan menilai penetapan pasangan calon yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar norma yang diputus MA.
“Tidak ada yang salah dengan putusan KPU karena penetapan calon terpilih memenuhi syarat yang ditentukan UU No.7/2017 tentang Pemilu,” katanya kepada Media Indonesia, Selasa (7/7) malam.
Baca juga: Ini Pendapat Yusril soal Dampak Putusan MA Terhadap Jokowi-Amin
Hal tersebut dikatakan Maruarar menanggapi putusan MA yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5 tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Menurut Maruarar, seandainya putusan itu diputus sebelum penetapan pasangan calon terpilih tetap tidak salah selama sesuai dengan bunyi norma yang ada dalam UU No.7/2017.
“Meskipun PKPU dibatalkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, seandainya putusan MA benar, sengketa hasil pemilu tentang calon terpilih sudah selesai. Begitupun kalau putusan MA ingin diberlakukan, seharusnya berlaku ke depan yaitu Pemilu yang akan datang.(OL-5)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved