Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyidangkan kembali perkara pengujian Undang- Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang dimohonkan paranormal Ki Gendeng Pamungkas yang diberitakan telah meninggal dunia pada Sabtu (6/6/2020).
Kuasa hukum pemohon, Julianta Sembiring, menyampaikan bahwa ia mewakili Ki Gendeng Pamungkas membawa surat keterangan meninggal atas nama Iman Santoso. Menurutnya, Ki Gendeng Pamungkas berbeda dengan Iman Santoso.
Hal itu dikonfirmasi kembali oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan anggota Manahan Sitompul dan Daniel Yusmic P Foekh.
“Kalau kami memutuskan permohonan ini dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pendahuluan, saudara sanggup menghadirkan prinsipiel (pemohon) di sidang?” tanya Saldi saat sidang lanjutan perbaikan permohonan di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Pemohon menyanggupi akan menghadirkan prinsipiel ke persidangan. Namun, belum diputuskan oleh mahkamah kapan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan berkas gugatan akan digelar. *Manahan Sitompul mengingatakan bahwa saat sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum harus memastikan kebenaran kabar meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas selaku pemohon.
Pasalnya, surat keterangan yang disampaikan kepada majelis belum lengkap karena tidak membubuhkan nomor induk kependudukan (NIK) dari Imam Santoso. “Meskipun ada tanda tangan dari kepala desa,” tegasnya.
Karena belum dapat mengonfi rmasi bahwa Ki Gendeng Pamungkas dan Iman Santoso dua orang yang berbeda dengan membuktikannya melalui NIK, Manahan meminta kuasa hukum benar-benar memperhatikan apa yang diperintahkan majelis. *“Tidak bisa kita konfi rmasi dari surat keterangan meniggal. Ini peringatan kami pada kuasa hukum,” tegasnya.
Ki Gendeng Pamungkas memohonkan pengujian sejumlah pasal dalam UU Pemilu, yakni pengujian materi Pasal 1 angka 28; Pasal 221; Pasal 222; Pasal 225 ayat (1); Pasal 226 ayat (1); Pasal 230 ayat (2); Pasal 231 ayat (1), ayat (2) dan (3); Pasal 234; Pasal 237 ayat (1) dan (3). Selanjutnya, Pasal 238 ayat (1) dan (3); Pasal 269 ayat (1) dan (3); dan Pasal 427 ayat (4).
Pasal-pasal tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 sebab calon presiden harus dicalonkan partai politik. Pemohon sebelumnya ingin maju dalam Pemilihan Presiden 2019 sebagai calon independen. (Ind/P-3)
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved