Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyidangkan kembali perkara pengujian Undang- Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang dimohonkan paranormal Ki Gendeng Pamungkas yang diberitakan telah meninggal dunia pada Sabtu (6/6/2020).
Kuasa hukum pemohon, Julianta Sembiring, menyampaikan bahwa ia mewakili Ki Gendeng Pamungkas membawa surat keterangan meninggal atas nama Iman Santoso. Menurutnya, Ki Gendeng Pamungkas berbeda dengan Iman Santoso.
Hal itu dikonfirmasi kembali oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan anggota Manahan Sitompul dan Daniel Yusmic P Foekh.
“Kalau kami memutuskan permohonan ini dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pendahuluan, saudara sanggup menghadirkan prinsipiel (pemohon) di sidang?” tanya Saldi saat sidang lanjutan perbaikan permohonan di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Pemohon menyanggupi akan menghadirkan prinsipiel ke persidangan. Namun, belum diputuskan oleh mahkamah kapan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan berkas gugatan akan digelar. *Manahan Sitompul mengingatakan bahwa saat sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum harus memastikan kebenaran kabar meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas selaku pemohon.
Pasalnya, surat keterangan yang disampaikan kepada majelis belum lengkap karena tidak membubuhkan nomor induk kependudukan (NIK) dari Imam Santoso. “Meskipun ada tanda tangan dari kepala desa,” tegasnya.
Karena belum dapat mengonfi rmasi bahwa Ki Gendeng Pamungkas dan Iman Santoso dua orang yang berbeda dengan membuktikannya melalui NIK, Manahan meminta kuasa hukum benar-benar memperhatikan apa yang diperintahkan majelis. *“Tidak bisa kita konfi rmasi dari surat keterangan meniggal. Ini peringatan kami pada kuasa hukum,” tegasnya.
Ki Gendeng Pamungkas memohonkan pengujian sejumlah pasal dalam UU Pemilu, yakni pengujian materi Pasal 1 angka 28; Pasal 221; Pasal 222; Pasal 225 ayat (1); Pasal 226 ayat (1); Pasal 230 ayat (2); Pasal 231 ayat (1), ayat (2) dan (3); Pasal 234; Pasal 237 ayat (1) dan (3). Selanjutnya, Pasal 238 ayat (1) dan (3); Pasal 269 ayat (1) dan (3); dan Pasal 427 ayat (4).
Pasal-pasal tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 sebab calon presiden harus dicalonkan partai politik. Pemohon sebelumnya ingin maju dalam Pemilihan Presiden 2019 sebagai calon independen. (Ind/P-3)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved