Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

MK Tetap Proses Gugatan Ki Gendeng Pamungkas

Indriyani Astuti
07/7/2020 05:20
MK Tetap Proses Gugatan Ki Gendeng Pamungkas
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) bersama dengan Enni Nurbaningsih (kiri) dan Suhartoyo (kanan).(MIMI/MOHAMAD IRFAN)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyidangkan kembali perkara pengujian Undang- Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang dimohonkan paranormal Ki Gendeng Pamungkas yang diberitakan telah meninggal dunia pada Sabtu (6/6/2020).

Kuasa hukum pemohon, Julianta Sembiring, menyampaikan bahwa ia mewakili Ki Gendeng Pamungkas membawa surat keterangan meninggal atas nama Iman Santoso. Menurutnya, Ki Gendeng Pamungkas berbeda dengan Iman Santoso.

Hal itu dikonfirmasi kembali oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan anggota Manahan Sitompul dan Daniel Yusmic P Foekh.

“Kalau kami memutuskan permohonan ini dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pendahuluan, saudara sanggup menghadirkan prinsipiel (pemohon) di sidang?” tanya Saldi saat sidang lanjutan perbaikan permohonan di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Pemohon menyanggupi akan menghadirkan prinsipiel ke persidangan. Namun, belum diputuskan oleh mahkamah kapan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan berkas gugatan akan digelar. *Manahan Sitompul mengingatakan bahwa saat sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum harus memastikan kebenaran kabar meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas selaku pemohon.

Pasalnya, surat keterangan yang disampaikan kepada majelis belum lengkap karena tidak membubuhkan nomor induk kependudukan (NIK) dari Imam Santoso. “Meskipun ada tanda tangan dari kepala desa,” tegasnya.

Karena belum dapat mengonfi rmasi bahwa Ki Gendeng Pamungkas dan Iman Santoso dua orang yang berbeda dengan membuktikannya melalui NIK, Manahan meminta kuasa hukum benar-benar memperhatikan apa yang diperintahkan majelis. *“Tidak bisa kita konfi rmasi dari surat keterangan meniggal. Ini peringatan kami pada kuasa hukum,” tegasnya.

Ki Gendeng Pamungkas memohonkan pengujian sejumlah pasal dalam UU Pemilu, yakni pengujian materi Pasal 1 angka 28; Pasal 221; Pasal 222; Pasal 225 ayat (1); Pasal 226 ayat (1); Pasal 230 ayat (2); Pasal 231 ayat (1), ayat (2) dan (3); Pasal 234; Pasal 237 ayat (1) dan (3). Selanjutnya, Pasal 238 ayat (1) dan (3); Pasal 269 ayat (1) dan (3); dan Pasal 427 ayat (4).

Pasal-pasal tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 sebab calon presiden harus dicalonkan partai politik. Pemohon sebelumnya ingin maju dalam Pemilihan Presiden 2019 sebagai calon independen. (Ind/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya