Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 di tengah pandemi tetap sama dengan pilkada sebelumnya, baik dari segi regulasi maupun peraturan KPU. Hanya, pada pilkada yang akan digelar 9 Desember 2020, KPU mendorong sejumlah aturan tambahan termasuk penggunaan rekapitulasi elektronik (e-rekap) dengan seputar sistem perhitungan (situng).
Arief menjelaskan pemungutan suara tetap dilakukan secara langsung. Pemilih tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Tetapi saat perhitungan suaranya, akan didorong menggunakan teknologi informasi tersebut. Tujuannya meminimalkan interaksi fisik yang melibatkan banyak orang guna mencegah kemungkinan penularan virus covid-19.
"Perekapan menggunakan TI sudah diterapkan dengan Situng kemarin," ujar Arief dalam diskusi kesiapan pilkada di masa pandemi di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, pada Senin (6/7).
Baca juga : Mantan Direktur Keuangan PT DI Dipanggil KPK
Saat ini, ujar Arief, DPR tengah melakukan revisi Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu, KPU mendorong E-rekap ditetapkan menjadi hasil perhitungan yang resmi. Selain itu, menurut Arief pengunaan e-rekap dapat memotong proses perhitungan suara yang biasanya memakan waktu berhari-hari dari mulai tingkat TPS hingga ke KPU daerah.
"Mudah-mudahan ketika revisi dilakukan e-rekap ditetapkan jadi hasil pemilu resmi. Rekap yang berhari-hari di kecamatan dan kabupaten tidak ada, begitu hasil pemilu di-capture dikirimkan di sistem," terangnya.
Di samping itu, Arief mengatakan penggunaan e-rekap membuat pemilu atau pilkada lebih efisien. Partai politik, imbuhnya, tidak perlu mengirimkan saksi di setiap TPS.
KPU, terangnya, saat ini sedang mendesain sistem supaya hasil pemilu dari e-rekap dapat dikirimkan juga pada peserta pemilu, yakni calon dan partai politik.
"Kami sedang mendesain bersama Institute Teknologi Bandung (ITB). Jadi hasil e-rekap itu akan dikirim pada peserta pemilu. Kalau e-rekap diatur dalam UU pemilu kita jadi ramah lingkungan enggak perlu kertas-kertas," tukasnya.
Sementara itu, Pengamat Informasi dan Teknologi Roy Suryo menyampaikan pemanfaatan informasi dan teknologi (IT) menjadi suatu keharusan. Ia mengingatkan tahapan krusial pilkada saat pandemi yang memerlukan penggunaan IT, antara lain kampanye bakal calon kepala daerah. Hal itu, menurut Roy bisa dilakukan secara virtual sehingga interaksi langsung antarorang dapat dihindari. (P-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved