Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 di tengah pandemi tetap sama dengan pilkada sebelumnya, baik dari segi regulasi maupun peraturan KPU. Hanya, pada pilkada yang akan digelar 9 Desember 2020, KPU mendorong sejumlah aturan tambahan termasuk penggunaan rekapitulasi elektronik (e-rekap) dengan seputar sistem perhitungan (situng).
Arief menjelaskan pemungutan suara tetap dilakukan secara langsung. Pemilih tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Tetapi saat perhitungan suaranya, akan didorong menggunakan teknologi informasi tersebut. Tujuannya meminimalkan interaksi fisik yang melibatkan banyak orang guna mencegah kemungkinan penularan virus covid-19.
"Perekapan menggunakan TI sudah diterapkan dengan Situng kemarin," ujar Arief dalam diskusi kesiapan pilkada di masa pandemi di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, pada Senin (6/7).
Baca juga : Mantan Direktur Keuangan PT DI Dipanggil KPK
Saat ini, ujar Arief, DPR tengah melakukan revisi Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu, KPU mendorong E-rekap ditetapkan menjadi hasil perhitungan yang resmi. Selain itu, menurut Arief pengunaan e-rekap dapat memotong proses perhitungan suara yang biasanya memakan waktu berhari-hari dari mulai tingkat TPS hingga ke KPU daerah.
"Mudah-mudahan ketika revisi dilakukan e-rekap ditetapkan jadi hasil pemilu resmi. Rekap yang berhari-hari di kecamatan dan kabupaten tidak ada, begitu hasil pemilu di-capture dikirimkan di sistem," terangnya.
Di samping itu, Arief mengatakan penggunaan e-rekap membuat pemilu atau pilkada lebih efisien. Partai politik, imbuhnya, tidak perlu mengirimkan saksi di setiap TPS.
KPU, terangnya, saat ini sedang mendesain sistem supaya hasil pemilu dari e-rekap dapat dikirimkan juga pada peserta pemilu, yakni calon dan partai politik.
"Kami sedang mendesain bersama Institute Teknologi Bandung (ITB). Jadi hasil e-rekap itu akan dikirim pada peserta pemilu. Kalau e-rekap diatur dalam UU pemilu kita jadi ramah lingkungan enggak perlu kertas-kertas," tukasnya.
Sementara itu, Pengamat Informasi dan Teknologi Roy Suryo menyampaikan pemanfaatan informasi dan teknologi (IT) menjadi suatu keharusan. Ia mengingatkan tahapan krusial pilkada saat pandemi yang memerlukan penggunaan IT, antara lain kampanye bakal calon kepala daerah. Hal itu, menurut Roy bisa dilakukan secara virtual sehingga interaksi langsung antarorang dapat dihindari. (P-5)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved