Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
TAMBAL sulam program legislasi nasional (prolegnas) dengan menambah 16, mencabut tiga, dan mengganti dua RUU dari target prioritas 2020 menegaskan adanya permasalahan dalam perencanaan legislasi. Praktik ini juga menunjukkan pengabaian standar dan evaluasi penyusunannya.
"Berbagai permasalahan terlihat jelas, mulai dari tidak realistisnya jumlah RUU yang menjadi prioritas setiap tahunnya, standar ganda penentuan RUU prioritas, dan proses yang tidak transparan dan partisipatif. Praktik minim komitmen ini apabila dilakukan terus-menerus berpotensi mendegradasi fungsi prolegnas sebagai instrumen perencanaan legislasi," kata Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi dalam keterangan resmi, Jumat (3/7).
Penetapan 50 RUU sebagai prioritas di tahun 2020 bukan tanpa masalah, kata dia, sebab berdasarkan kajian PSHK tahun 2019 terkait masalah dalam pengelolaan regulasi, jumlah itu merupakan rata-rata dalam lima tahun terakhir.
Namun, target itu tidak pernah tercapai, karena setiap tahunnya DPR dan Presiden hanya menuntaskan tidak lebih dari 20 RUU, bahkan keseluruhan RUU itu tidak semua berasal dari prolegnas di awal tahun, karena ada RUU lain seperti ratifikasi perjanjian internasional.
Revisi jumlah RUU prioritas 2020 pascarapat kerja Badan Legislasi DPR bersama pemerintah saat ini menargetkan 35 RUU prioritas. Hal itu jelas tidak menunjukkan adanya proses evaluasi terhadap praktik sebelumnya.
Capaian RUU pada tahun 2020 berpotensi jauh lebih sedikit secara kuantitas daripada tahun-tahun sebelumnya, karena akan dibahas di tengah masa pandemi covid-19 yang sedikit banyak akan membatasi proses pembahasan.
"Jangan dilupakan juga RUU Cipta Kerja yang terdiri dari banyak pasal serta akan menjadi super-prioritas, sehingga akan menyedot perhatian dan tenaga fraksi-fraksi di DPR dalam pembahasannya," ujaranya.
Pelaksanaan praktik tambah-kurang RUU dalam prolegnas prioritas 2020 ini juga tidak menunjukkan adanya standar yang jelas dalam proses evaluasi. Evaluasi seharusnya diarahkan pada strategi pencapaian atau penyelesaian RUU berjalan, sesuai dengan arah perencanaan pembangunan, dan memiliki keterkaitan dengan upaya penanganan covid-19 di tengah kondisi darurat kesehatan masyarakat.
"Tidak adanya standar jelas yang dikomunikasikan dengan baik kepada publik hanya akan mengundang kecurigaan terhadap pemilihan RUU-RUU yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2020," ujarnya.
Ia mencontohkan, pertanyaan tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang dikeluarkan dari daftar prioritas tahun 2020. Hal itu harus bisa dijawab dengan jelas oleh DPR, karena saat ini di berbagai media hanya disebutkan dikeluarkannya RUU PKS tersebut karena pembahasannya agak sulit tanpa penjelasan lebih lanjut.
Di sisi lain, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang juga mengundang pro dan kontra di masyarakat tetapi justru tidak termasuk RUU yang dikelurkan dari prioritas. Contoh lain terkait sulitnya pembahasan adalah RUU Cipta Kerja yang memiliki ruang lingkup amat luas dengan materi yang sangat banyak dan kompleks, tetap lanjut dibahas bahkan pada saat berlangsungnya masa reses.
Selain itu, praktik penghapusan RUU di tengah tahun berjalan juga mencederai komitmen politik DPR kepada publik dalam pelaksanaan fungsi legislasi. Masuknya sejumlah RUU ke dalam prioritas tahunan dan prolegnas lima tahunan bukan semata daftar program yang bersifat internal DPR dan pemerintah, tetapi juga sebagai komitmen politik DPR dan pemerintah kepada masyarakat, terkhusus yang menjadi bagian dari pemegang kepentingan atas RUU yang sudah diprioritaskan. Penarikan atau bahkan tidak selesainya RUU yang sudah direncanakan sama saja mempermainkan komitmen kepada masyarakat.
"Maka PSHK mendesak DPR dan pemerintah membuka kepada publik pertimbangan setiap RUU yang dikurangi dan ditambahkan sebagai RUU prioritas 2020 berdasarkan rapat kerja Badan Legislasi DPR bersama pemerintah," katanya.
DPR dan pemerintah menjalankan ketentuan dalam Pasal 89 ayat (2) dan (3) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 untuk menyebarluaskan RUU yang tercantum dalam prolegnas prioritas 2020.
"Juga mendesak DPR dan pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk menyampaikan aspirasinya terkait perubahan prolegnas prioritas 2020, dan menjadikannya petimbangan kembali sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR," pungkasnya. (OL-4)
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
Isnur meminta pemerintah dan DPR segera membuka dan menyampaikan DIM revisi KUHAP tersebut sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang kerap membatalkan undang-undang hasil pembahasan panjang DPR lewat sidang pengujian.
Megawati memperingatkan agar revisi UU Pemilu tidak boleh dilakukan hanya untuk mengubah substansi demokrasi.
Pekerja migran Indonesia adalah wajah negara di luar negeri. Sehingga, ia menilai pekerja migran tersebut harus memiliki kompetensi serta jasmani dan rohani yang sehat.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut draft RUU Perampasan Aset tengah difinalisasi
Dalam proses Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terdapat usulan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN langsung di bawah presiden.
RUU TNI bermasalah secara substansi sebab masuk ke ruang sipil.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) didesak kembali untuk disahkan. Khususnya di DPR periode saat ini.
PIMPINAN Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanyakan komitmen Presiden Joko Widodo mengenai nasib Komjen Budi Gunawan, apakah diangkat atau tidak menjadi Kapolri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved