Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MANTAN Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor jakarta, Senin (29/6). Imam dinyatakan bersalah secara sah dan menyakinkan menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar terkait dana hibah KONI Pusat pada 2018.
Menanggapi amar putusan tersebut, Imam berkukuh tidak pernah menerima dana tersebut. Dia menyatakan dirinya sebagai korban tipu daya semata.
"Silakan membuat tipu daya dan Allah akan membalas tipu daya itu," ujarnya seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (29/6).
Imam mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mempertimbangkan putusan vonis tersebut dan kepada JPU yang telah menuntutnya. Dia mengatakan tuntutan untuk dirinya tidak ada bedanya dengan tuntutan terhadap pelaku utama yakni Miftahful Ulum.
Selain itu, Imam meminta kepada KPK untuk mengusut tuntas aliran dana Rp11 miliar tersebut. Menurutnya, fakta-fakta hukum dipersidangan telah terbuka. Kemana aliran dana tersebut harus diusut kepada pihak-pihak terkait.
"Saya minta untuk melanjutkan pengusutan dana Rp11 miliar dari KONI kepada pihak-pihak yang sudah ada di BAP. Kami mohon untuk ditindaklanjuti dan saya kira KPK punya fakta-fakta hukum, sudah terbuka. Ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya karena saya demi Allah demi Rasullalah saya tidal menerima Rp11 miliar itu," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) iitu.
Imam menyatakan untuk mempertimbangkan lagi upaya hukum lanjutan. Dirinya meminta waktu untuk merenung dan mempersiapkan apakah harus mengajukan banding atau tidak.
Selain divonis penjara 7 tahun, Imam juga dikenakan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp18,1 miliar dan bila tidal dibayar akan dipenjara selam 2 tahun. Begitu pula dengan hak politik Imam dinyatakan dicabut selama 4 tahun.(OL-8)
Cucun kilas balik saat Pansus Haji 2024. Selama perjalanan Pansus, Yaqut disebut kerap menolak hadir dalam pemeriksaaan.
KETUA Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mendesak Presiden Prabowo Subianto segera memberi solusi atas sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Tragedi Mei 1998 merupakan peristiwa berdarah yang tidak hanya menewaskan banyak warga sipil, tetapi juga menyisakan luka mendalam bagi perempuan-perempuan.
Total pemerasan dalam kasus ini menyentuh Rp53 miliar. Namun, kata Budi, angka itu baru terdeteksi dari 2019. KPK menduga permainan kotor itu terjadi dari 2012.
Dukungan terbuka Indonesia akan memperkuat posisi Palestina di mata internasional.
Semakin siang jumlah pelayat dari mukai kalangan santri, ulama, pejabat hingga warga umum terus berjubel di kediaman anggota DPR tiga periode itu.
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menjadi salah satu jemaah haji yang mendapat pengalaman tidak menyenangkan saat menjalani rangkaian haji 2025 di Muzdalifah.
ATURAN mengenai remisi seharusnya tidak menyasar terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Sebab, tindak pidana yang dilakukan para koruptor itu termasuk kejahatan luar biasa
NARAPIDANA korupsi Setya Novanto alias Setnov dan Imam Nahrawi mendapat remisi masing-masing tiga bulan. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Mantan Menpora Imam Nahrawi baru menyerahkan Rp75 juta dari total kewajiban Rp400juta.
KPK menilai vonis bagi Imam Narawi belum memenuhi rasa keadilan. Sehingga memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved