Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KASUS cessie Bank Bali yang menyeret enam orang, yakni Direktur PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra atau yang biasa disebut Joker, Gubernur Bank Indonesia pada 1998 hingga 2003 Syahril Sabirin, mantan Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Pande Lubis, mantan Ketua DPR Setya Novanto, Meneg Pendayagunaan BUMN di era Presiden Soeharto dan Presiden BJ Habibie, Tanri Abeng, dan mantan pemilik Bank Bali Rudy Ramli.
Baca juga: Ruang Sidang PK Djoko Tjandra masih Dipakai Sidang lain
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), dakwaan jaksa menyebut nama-nama yang terlibat kasus itu, yakni Joko Soegiarto Tjandra bersama-sama Setya Novanto, Rudy Ramli, Pande Nasorahona Lubis, dan orang lain yaitu mendiang mantan jaksa dan politisi Partai Golkar Arnold Achmad Baramuli, Tanri Abeng, Syahril Sabirin, Marimutu Manimaren, Firman Soetjahya, Rusli Suryadi, dan Bambang Subianto,
Kasus ini bermula dari gagalnya pemilik Bank Bali, Rudy Ramli, mendapatkan klaim tagihan antarbank kepada Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Rudy kemudian mengalihkan hak tagih kepada Era Giat Prima milik Joko S Tjandra. Begitu hak tagih berpindah, duit tersebut cair pada Juni 1999 sebesar Rp904 miliar. Separuhnya (Rp546,5 miliar) menjadi hak Era Giat.
Pada 8 Juni, MA dalam putusan bernomor 07 PK/PID.SUS/2009 mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung terhadap Syahril Sabirin. Dalam putusan itu, MA menyatakan Syahril Sabirin terbukti bersalah, menjatuhi dua tahun penjara, denda Rp15 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca juga: Djoko Tjandra Bolak-balik Indonesia
Pada 11 Juni 2009, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan bernomor 12 PK/Pid.Sus/2009 memvonis Joko Tjandra atau yang biasa disebut Joker dengan hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta serta uang di Bank Bali sebesar Rp546,16 miliar dirampas untuk negara.
Pada 10 Maret 2004, Pande Lubis pada tingkat kasasi divonis empat tahun penjara. Dalam putusan perkara bernomor 380 K/Pid/2001 itu membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 November 2000. Pande Lubis juga dikenai denda sebesar Rp30 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Majelis PK MA secara terpisah menolak PK yang diajukan Pande Lubis dan Syahril Sabirin.
Baca juga: Kejaksaan Memastikan Eksekusi Djoko Tjandra Bisa Dilakukan
Lalu, Setya Novanto dihentikan penyidikan dengan keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak ditemukan kerugian negara.
Adapun untuk Tanri Abeng dan mantan pemilik Bank Bali, Rudy Ramli, belum diproses hukum.
Sedangkan Marimutu Manimaren pada Selasa (5/9/2003) tewas terjatuh dari lantai 56 kamar 07 Hotel Aston Lippo Sudirman, Jl Garnisum, Jakarta Selatan. Polisi menyimpulkan Manimaren bunuh diri dengan melompat dari lantai 56 setelah naik kursi kemudian berdiri di meja dekat jendela. Setelah membuka jendela, Manimaren melompat dan jatuh di lantai lima. (X-15)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Kesadaran akan pentingnya perencanaan keuangan jangka panjang mendorong banyak individu dan keluarga menjadikan asuransi jiwa sebagai bagian dari strategi perlindungan masa depan.
Sebagai platform investasi digital, Fundtastic terus berinovasi memperkuat posisinya dalam ekosistem keuangan di Indonesia.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan reputasinya sebagai institusi keuangan nasional yang mampu bersaing di panggung global dengan masuk ke daftar Global 2000 Forbes pada 2025.
Data Bank Indonesia mencatat peningkatan transaksi perbankan digital sebesar 54,89% secara tahunan (YoY) hingga September 2024.
GUBERNUR Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerima kunjungan Gubernur Banten, Andra Soni di Surabaya sebagai upaya bersinergi menguatkan perekonomian antar daerah.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved