Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMITE II DPD RI menyoroti kerja sama PT Inhutani V dengan pihak swasta yang tidak menguntungkan.
"Pengelolaan kawasan hutan di register 18, 42, dan 44 seluas 56.547 hektare tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan, ada konflik pemanfaatan lahan di lahan PT Inhutani V dengan masyarakat," ucap Wakil Ketua Komite II DPD Hasan Basri di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (25/6).
Baca juga: DPRD Minta Bupati Jember Diberhentikan, Mendagri Tunggu Khofifah
Hasan Basri menambahkan areal garapan petani yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri tentang Perhutanan Sosial.
"Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT Inhutani V tentang kerja sama pengelolaan hutan dengan PT PML. Di mana kerja sama itu tidak menguntungkan PT Inhutani V," jelas senator asal Kalimantan Utara itu.
Baca juga: Anggota DPD Anggap Angket DPRD ke Bupati Jember sudah Pas
Wakil Ketua Komite II DPD Bustami Zainudin menilai areal lahan seluas 56.547 hektare tersebut sangat memprihatinkan. Dirinya melihat kondisi kepemilikannya di lapangan yang campur aduk. "Ada satu orang yang mempunyai lahan seribu hektar dan seterusnya. Ini sangat mengkhawatirkan," tuturnya.
Menurut Bustami, apabila lahan bisa dimanfaatkan secara maksimal akan bisa memperkuat ketahanan pangan Indonesia. "Jika kita tanam untuk ketahanan pangan selesai permasalahan kita. Jika kita tanam tebu semuanya dalam areal tersebut, saya yakin mampu membangun tiga pabrik gula di situ," ujarnya.
Baca juga: Di Depan DPD, Presiden Dukung Penguatan Pendidikan Agama Islam
Direktur PT Inhutani V Bakhrizal Bakri menjelaskan pelaksanaan kerja sama telah berjalan dari 2009 hinga November 2018 atau kurang lebih 10 tahun. PT PML hanya merealisasikan tanaman 7.732 hektare, di mana 6.686 hektare ditanam akasia dan 1.046 hektare karet dari total areal kerja sama seluas 55.157 hektare (14,01%).
"Salah satu kewajiban PT PML adalah membayar PBB dan angsuran pinjaman dari PT Inhutani V kurang lebih Rp10 miliar, namun hingga saat ini tidak dilaksanakan," jelasnya.
Bakhrizal berharap kedepan permasalahan dengan PT PML bisa segera berakhir. Dia juga mengharapkan penataan ulang PT Inhutani V dengan yang lain setelah masalah PT PML selesai. "Ke depan kami mau semua terlibat terutama masyarakat. Karena masyarakat juga banyak yang memiliki lahan," terangnya.
Baca juga: Bertemu Mendag, LaNyalla Minta Evaluasi Barang Impor
Direktur Usaha Hutan Produksi KLHK Istanto menjelaskan, beradasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P81, pengelolaan lahan PT Inhutani tidak sesuai dengan tanaman komoditas yang semestinya yaitu kayu. Sebab, PT Inhutani V justru menanam singkong.
"Dalam P81 seharusnya PT Inhutani V mengembalikan hutan untuk kebutuhan kayu. PT Inhutani V juga tidak boleh menyerahkan lahan kepada PT PML, seharusnya dikelola sendiri," imbuhnya. (X-15)
Selain RUU Daerah Kepulauan, dalam Sidang Paripurna menjelang masa reses tersebut, DPD RI juga menyoroti progres RUU Pemerintahan Aceh.
DPD RI juga mendesak percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan untuk memperkuat karakter Indonesia sebagai negara maritim.
Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya siswa SD di Ngada, NTT.
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD RI) menyatakan telah menginventarisasi berbagai persoalan terkait aktivitas perusahaan yang berdampak pada kerusakan lingkungan di sejumlah daerah.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
KONSISTENSI Ketua Komite II DPD Badikenita B.R. Sitepu, dalam memperjuangkan nasib petani mendapatkan pengakuan tertinggi negara.
Proses pergantian komisaris PT LEB telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kakao bukan sekadar tanaman perkebunan biasa, melainkan sebuah sistem pertanian terintegrasi.
Kecepatan angin di wilayah Lampung umumnya berkisar antara 18-55 kilometer per jam, terutama di wilayah pesisir dan perairan seperti perairan Barat Lampung
Kementrans merencanakan untuk membuat program hilirisasi melalui industri yang melibatkan masyarakat transmigrasi.
Melalui penghijauan ini, para pemangku kepentingan berharap fungsi ekologis kawasan dapat kembali kuat sekaligus memberikan edukasi konservasi kepada masyarakat.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Lampung, total kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara mencapai 24.702.664 orang, atau meningkat 53,50 persen dibandingkan 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved