Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

DPD Soroti Kerja Sama Inhutani V dengan Swasta

Usman Kansong
25/6/2020 20:10
DPD Soroti Kerja Sama Inhutani V dengan Swasta
Rapat DPD(Dok DPD)

KOMITE II DPD RI menyoroti kerja sama PT Inhutani V dengan pihak swasta yang tidak menguntungkan.

"Pengelolaan kawasan hutan di register 18, 42, dan 44 seluas 56.547 hektare tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan, ada konflik pemanfaatan lahan di lahan PT Inhutani V dengan masyarakat," ucap Wakil Ketua Komite II DPD Hasan Basri di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (25/6).

Baca juga: DPRD Minta Bupati Jember Diberhentikan, Mendagri Tunggu Khofifah

Hasan Basri menambahkan areal garapan petani yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri tentang Perhutanan Sosial.

"Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT Inhutani V tentang kerja sama pengelolaan hutan dengan PT PML. Di mana kerja sama itu tidak menguntungkan PT Inhutani V," jelas senator asal Kalimantan Utara itu.

Baca juga: Anggota DPD Anggap Angket DPRD ke Bupati Jember sudah Pas

Wakil Ketua Komite II DPD Bustami Zainudin menilai areal lahan seluas 56.547 hektare tersebut sangat memprihatinkan. Dirinya melihat kondisi kepemilikannya di lapangan yang campur aduk. "Ada satu orang yang mempunyai lahan seribu hektar dan seterusnya. Ini sangat mengkhawatirkan," tuturnya.

Menurut Bustami, apabila lahan bisa dimanfaatkan secara maksimal akan bisa memperkuat ketahanan pangan Indonesia. "Jika kita tanam untuk ketahanan pangan selesai permasalahan kita. Jika kita tanam tebu semuanya dalam areal tersebut, saya yakin mampu membangun tiga pabrik gula di situ," ujarnya.

Baca juga: Di Depan DPD, Presiden Dukung Penguatan Pendidikan Agama Islam

Direktur PT Inhutani V Bakhrizal Bakri menjelaskan pelaksanaan kerja sama telah berjalan dari 2009 hinga November 2018 atau kurang lebih 10 tahun. PT PML hanya merealisasikan tanaman 7.732 hektare, di mana 6.686 hektare ditanam akasia dan 1.046 hektare karet dari total areal kerja sama seluas 55.157 hektare (14,01%).

"Salah satu kewajiban PT PML adalah membayar PBB dan angsuran pinjaman dari PT Inhutani V kurang lebih Rp10 miliar, namun hingga saat ini tidak dilaksanakan," jelasnya.

Bakhrizal berharap kedepan permasalahan dengan PT PML bisa segera berakhir. Dia juga mengharapkan penataan ulang PT Inhutani V dengan yang lain setelah masalah PT PML selesai. "Ke depan kami mau semua terlibat terutama masyarakat. Karena masyarakat juga banyak yang memiliki lahan," terangnya.

Baca juga: Bertemu Mendag, LaNyalla Minta Evaluasi Barang Impor

Direktur Usaha Hutan Produksi KLHK Istanto menjelaskan, beradasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P81, pengelolaan lahan PT Inhutani tidak sesuai dengan tanaman komoditas yang semestinya yaitu kayu. Sebab, PT Inhutani V justru menanam singkong.

"Dalam P81 seharusnya PT Inhutani V mengembalikan hutan untuk kebutuhan kayu. PT Inhutani V juga tidak boleh menyerahkan lahan kepada PT PML, seharusnya dikelola sendiri," imbuhnya. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya