Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KPK Endus Pencucian Uang Nurhadi lewat Keluarga

Dhika Kusuma Winata
24/6/2020 22:47
KPK Endus Pencucian Uang Nurhadi lewat Keluarga
Nurhadi(Dok MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai gencar mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. 

Penyidik terus melacak asal-usul aset Nurhadi yang diduga diperoleh dari hasil praktik rasywah.

"Saat ini penyidik KPK juga telah memeriksa beberapa pihak terkait pengetahuan mengenai aset-aset yang dimiliki oleh tersangka NHD (Nurhadi) maupun saksi TZ (Tin Zuraida) selaku istri NHD," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (24/6).

Pada Selasa (23/6), KPK memeriksa Tin Zuraida terkait dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh suaminya. KPK juga mendalami hubungan antara Tin dan seorang pegawai MA bernama Kardi.

Terkait hubungan Tin dan Kardi, keduanya disebut-sebut menikah secara siri. Menurut Ali Fikri, KPK juga mendalami adanya aset yang diduga diberikan oleh Tin dan kini dalam penguasaan Kardi. Ali mengatakan terbuka kemungkinan komisi akan menetapkan tersangka dalam dugaan pencucian tersebut.

"Penelusuran lebih lanjut mengenai hal tersebut untuk lebih mengembangkan pemeriksaan adanya peristiwa dugaan TPPU. Apabila kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup maka KPK tentu akan menetapkan tersangka TPPU dalam kasus tersebut," ucap Ali Fikri.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara perdata. (OL-8).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya