Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
ISTANA Kepresidenan memastikan pemerintah tidak akan melakukan pembahasan bersama DPR terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Idelogi Pancasila (RUU HIP).
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan Presiden Joko Widodo juga tidak mengeluarkan surat presiden (surpes) terkait persetujuan pemerintah untuk membahas draf beleid tersebut. Pemerintah merasa belum mengetahui arah rancangan RUU inisiatif DPR itu.
"Jadi pada saat ini tidak akan ada pembahasan dalam bentuk apapun antara pemerintah dengan DPR terkait RUU tersebut," ucap Dini saat dihubungi, Minggu (21/6).
Dini menegaskan sikap pemerintah ialah menunda pembahasan RUU HIP. Sikap itu pun sudah dijelaskan secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan Menteri Hukum dan HAM.
Baca juga: Presiden Tidak Setuju Pembahasan RUU HIP
Pemerintah, ujar Dini, memberi kesempatan kepada DPR agar lebih matang dalam mempersiapkan legislasi. DPR diminta menyerap aspirasi terlebih dahulu dari berbagai kalangan masyarakat.
"Pembahasan RUU ditunda untuk memberikan kesempatan kepada DPR berdialog dan menjaring lebih jauh lagi aspirasi dari setiap elemen masyarakat," ucap Dini.
Sebelumnya, RUU HIP yang diinisiasi parlemen itu menerima banjir kritikan. Sebagian kalangan menilai RUU tersebut bakal menggerus keaslian Pancasila yang sudah disepakati pendiri bangsa.
Sebagian lagi, khususnya organisasi-organisasi Islam, menuduh RUU HIP membuka jalan bagi komunisme yang sudah dilarang. Alasannya, RUU tersebut tidak memasukkan TAP MPRS soal larangan Marxisme/Komunisme.(OL-5)
Menurutnya, kepercayaan publik yang sudah terbentuk perlu dijaga agar tidak menurun di tengah dinamika kebijakan dan tantangan pemerintahan.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu menilai, upaya meminimalkan perbedaan pandangan menjadi penting di tengah ketidakpastian politik dan ekonomi global.
Penyusunan Perpres dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, terutama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurut Yusril, ketiadaan payung hukum yang komprehensif membuat negara belum optimal dalam merespons ancaman disinformasi secara sistemik.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Tujuh fraksi telah menyatakan menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Perlu langkah preventif sejak pra dan proses perumusan dan perancangan yang juga merupakan tugas BPIP.
Seruan ANAK NKRI itu bertajuk aksi 1310 tentang menolak UU Ciptaker dan RUU Haluan Ideologi Pancasila atau HIP.
Sebagai perawatan atas dasar negara, sudah semestinya penguatan Pancasila menjadi keprihatinan bersama seluruh elemen bangsa.
Bila hanya mengubah judul tetapi tidak mengubah arah dan jangkauan pengaturan, RUU tidak perlu melalui kesepakatan Prolegnas kembali.
Pasalnya, hal itu keluar dari konteks aksi yang menuntut penghentuan pembahasan RUU HIP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved