Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo menegaskan bahwa Pancasila adalah ideologi bangsa yang sudah final dan tidak bisa diganggu gugat.
Payung hukum terhadap hal tersebut pun sudah dibentuk dengan sangat kuat.
"Saya kira sudah jelas sekali Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966, juga payung hukum yang tertinggi sudah ada. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 juga ada. Saya kira pemerintah tidak ragu-ragu mengenai hal itu," ujar Jokowi saat menerima purnawirawan TNI-Polri dan legiun veteran Indonesia di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/6).
Dengan begitu, pemerintah memiliki komitmen penuh untuk menutup pintu terhadap paham-paham lain terutama komunisme untuk dijalankan di Tanah Air.
Penegasan tersebut disampaikan presiden untuk menggapi polemik yang muncul di publik terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Jokowi menekankan bahwa usulan rancangan peraturan perundangan itu sepenuhnya merupakan inisiatif DPR RI.
Pemerintah sama sekali tidak ikut campur di dalamnya sehingga tidak mengetahui isi rancangan tersebut.
Kepala negara pun memutuskan untuk tidak mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR. Artinya, pemerintah tidak menyetujui dilakukannya pembahasan legislasi atas RUU HIP di parlemen.
"Ini sudah kita putuskan tiga hari yang lalu bahwa kita akan menunda dan tidak mengeluarkan surpres terlebih dahulu," kata Presiden.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang juga turut hadir dalam pertemuan tersebut mengungkapkan para purnawirawan sepenuhnya setuju dengan sikap tersebut.
"Legiun veteran dan purnawirawan TNI tadi menyampaikan usul-usul yang sifatnya konkret. Tetapi prinsipnya sama antara presiden dan kita semua yang hadir, Pancasila itu adalah ideologi yang sudah final," tuturnya.
Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966, tegas Mahfud, berlaku mutlak karena sudah dikunci keberlakuannya oleh Tap MPR Nomor 1 Tahun 2003.
Pancasila yang berlaku pun adalah Pancasila yang ada di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus.
Dalam pertemuan dengan para purnawirawan TNI dan Polri serta legiun veteran itu, Kepala Negara juga didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis.
Adapun purnawirawan yang hadir antara lain Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, Ketua Umum Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Saiful Sulun, Wakil Ketua Umum LVRI Bantu Hardjijo, Sekretaris Jenderal LVRI FX Soejitno, Ketua Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Udara Djoko Suyanto dan Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri Soekarno.
Selain itu hadir pula Ketua Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat Kiki Syahnakri, Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat Toni Hartono, Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri Bambang Darmono, Ketua Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Laut Ade Supandi dan Ketua Persatuan Purnawirawan Polri Bambang Hendarso Danoeri. (OL-8).
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Rismon telah mempublikasikan video permintaan maafnya lewat kanal YouTube Balige Academy.
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
KOMISI Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi terhadap UGM terkait ijazah Jokowi
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
KUHAP baru membawa mekanisme kontrol yang lebih ketat.
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang melegalkan penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved