Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Tim Satgas Polri Temukan Kasus Penyelewangan Dana Covid-19

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
19/6/2020 16:04
 Tim Satgas Polri Temukan Kasus Penyelewangan Dana Covid-19
Pekerja mengangkut bantuan paket sembako dari Presiden di Goodang.com, Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (9/5).(ANTARA/FAUZAN)

TIM Satuan Petugas (Satgas) Polri Khusus Pengawasan Dana Covid-19 tengah mengusut sejumlah kasus penyelewengan dana yang digelontorkan pemerintah untuk covid-19.

“Dari informasi yang diterima, terdapat enam kasus di Polda Sumatra utara (Sumut), dan dua kasus di Polda Banten,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Jumat (19/6).

Awi menuturkan, dari pelbagai kasus, sebagian merupakan kasus dengan kerugian kecil sehingga diselesaikan dengan cara mediasi.

Awi mencontohkan, adanya satu kasus pemotongan Rp100 ribu, dan Rp150 ribu itu diselesaikan secara mediasi.

“Kami berharap penyaluran dana bansos ini bisa tepat sasaran. Kalau kerugiannya kecil, dana covid-19 itu bisa dikembalikan,” paparnya.

Baca juga: Bansos Menumpuk, Gubernur Jambi Perintahkan Segera Dituntaskan

Sementara itu, Awi mengaku kasus dengan kerugian cukup besar masih dalam penyelidikan oleh tim Satgas di bawah komando Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Awi menambahkan, kasus yang ditangani oleh Polres Simalungun, ialah adanya manipulasi timbangan bansos.

“Manipulasi timbangan bansos, sehingga dipotong 2 kilogram bansos. Kami masih selidiki lebih lanjut, termasuk kerugian dan data penerima bansos,” ujar Awi.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan siap menjalankan instruksi Presiden RI Joko Widodo untuk menindak tegas siapapun pihak yang berani menyelewengkan dana yang digelontorkan pemerintah untuk membantu perekonomian warga di tengah pandemi covid-19.

"Ya, dalam situasi kondisi pandemi seperti ini apabila ada yang menyalahgunakan maka Polri tidak pernah ragu untuk 'sikat' dan memproses pidana," tutur Idham. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya