Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan data pemilih pemula tambahan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemarin. Data pemilih yang akan digunakan untuk Pilkada 9 Desember 2020 itu bertambah 456.256 jiwa sehingga total DP4 untuk Pilkada 2020 ialah 105.852.716 jiwa.
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan tambahan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) Pilkada 2020 kepada KPU akibat penundaan pilkada yang seharusnya dilaksanakan September ke Desember sehingga ada pemilih baru yang mempunyai hak suara karena penambahan usia.
“Dengan adanya pengunduran atau penundaan jadwal dari rencana September 2020 ke Desember 2020, mengakibatkan adanya penambahan pemilih yang potensial karena usia yang bertambah,” kata Tito melalui rekaman video pada acara Penyerahan Data Pemilih Pemula di Kantor KPU RI, Jakarta.
Dijelaskannya, pada Januari 2020 pihaknya sudah menyerahkan data 105.396.460 jiwa DP4 dari 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada. Data tersebut terdiri atas 52.778.939 laki-laki dan 52.617.521 perempuan.
“Data-data ini kami berikan untuk melengkapi data-data yang sebelumnya telah diberikan. Mudah-mudahan dapat dimanfaatkan sampai penetapan daftar pemilih tetap (DPT),” tuturnya. *Tito pun berharap agar data itu tetap dijaga kerahasiaannya.
Pemanfaatan data-data itu hanya untuk keperluan penyelenggara dalam menyusun DPT pada pilkada kali ini. *Di tengah pandemi covid-19, KPU memasang target 77,5% partispasi publik atau sama dengan target Pemilu 2019.
“Target kita kali ini sama dengan sebelumnya (Pemilu 2019) 77,5%,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU RI, kemarin.
Untuk meyakinkan masyarakat agar menggunakan hak pilihnya, KPU akan mendesain tata cara pelaksanaan pemilihan terkait dengan protokol kesehatan. Pihaknya pun selalu berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan gugus tugas.
Pelanggaran
Secara terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan terdapat 369 laporan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang pilkada sepanjang periode 1 Januari hingga 15 Juni 2020.
“Kategori pelanggaran yang banyak dilakukan para abdi negara adalah kampanye di media sosial, kegiatan yang berpihak ke calon kepala daerah, dan pemasangan baliho/spanduk,” ujar Ketua Bawaslu Abhan, seperti dikutip dari siaran resmi Bawaslu, Rabu (17/6) malam.
Sementara itu, Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan telah ada 195 rekomendasi dari tindak lanjut 47 laporan yang sebelumnya telah diserahkan Bawaslu. ASN yang terbukti melanggar, tegasnya, akan dikenai sanksi antara lain sanksi disiplin dan sanksi moral dengan membuat pernyataan terbuka telah melakukan pelanggaran.
Terkait dengan penerapan protokol kesehatan di tempat pemungutan suara (TPS) yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melihat potensi pelanggaran, seperti pembagian masker di TPS.
“Misalnya, ada pemilih yang datang (TPS) tidak menggunakan masker, kemudian itu memicu tim suskes membagi masker dengan pesan-pesan tertentu. Ini bisa jadi hal baru,” ucapnya seusai kegiatan Sosialisasi Tahapan dan Peluncuran Tahapan Pilkada Serentak 2020, di Jakarta, kemarin
Semua potensi pelanggaran akan terus disosialisasikan Bawaslu kepada masyarakat sehingga tidak terjadi pelanggaran- pelanggaran yang merusak kualitas pilkada kali ini. (Ind/P-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved