Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan data pemilih pemula tambahan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemarin. Data pemilih yang akan digunakan untuk Pilkada 9 Desember 2020 itu bertambah 456.256 jiwa sehingga total DP4 untuk Pilkada 2020 ialah 105.852.716 jiwa.
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan tambahan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) Pilkada 2020 kepada KPU akibat penundaan pilkada yang seharusnya dilaksanakan September ke Desember sehingga ada pemilih baru yang mempunyai hak suara karena penambahan usia.
“Dengan adanya pengunduran atau penundaan jadwal dari rencana September 2020 ke Desember 2020, mengakibatkan adanya penambahan pemilih yang potensial karena usia yang bertambah,” kata Tito melalui rekaman video pada acara Penyerahan Data Pemilih Pemula di Kantor KPU RI, Jakarta.
Dijelaskannya, pada Januari 2020 pihaknya sudah menyerahkan data 105.396.460 jiwa DP4 dari 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada. Data tersebut terdiri atas 52.778.939 laki-laki dan 52.617.521 perempuan.
“Data-data ini kami berikan untuk melengkapi data-data yang sebelumnya telah diberikan. Mudah-mudahan dapat dimanfaatkan sampai penetapan daftar pemilih tetap (DPT),” tuturnya. *Tito pun berharap agar data itu tetap dijaga kerahasiaannya.
Pemanfaatan data-data itu hanya untuk keperluan penyelenggara dalam menyusun DPT pada pilkada kali ini. *Di tengah pandemi covid-19, KPU memasang target 77,5% partispasi publik atau sama dengan target Pemilu 2019.
“Target kita kali ini sama dengan sebelumnya (Pemilu 2019) 77,5%,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU RI, kemarin.
Untuk meyakinkan masyarakat agar menggunakan hak pilihnya, KPU akan mendesain tata cara pelaksanaan pemilihan terkait dengan protokol kesehatan. Pihaknya pun selalu berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan gugus tugas.
Pelanggaran
Secara terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan terdapat 369 laporan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang pilkada sepanjang periode 1 Januari hingga 15 Juni 2020.
“Kategori pelanggaran yang banyak dilakukan para abdi negara adalah kampanye di media sosial, kegiatan yang berpihak ke calon kepala daerah, dan pemasangan baliho/spanduk,” ujar Ketua Bawaslu Abhan, seperti dikutip dari siaran resmi Bawaslu, Rabu (17/6) malam.
Sementara itu, Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan telah ada 195 rekomendasi dari tindak lanjut 47 laporan yang sebelumnya telah diserahkan Bawaslu. ASN yang terbukti melanggar, tegasnya, akan dikenai sanksi antara lain sanksi disiplin dan sanksi moral dengan membuat pernyataan terbuka telah melakukan pelanggaran.
Terkait dengan penerapan protokol kesehatan di tempat pemungutan suara (TPS) yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melihat potensi pelanggaran, seperti pembagian masker di TPS.
“Misalnya, ada pemilih yang datang (TPS) tidak menggunakan masker, kemudian itu memicu tim suskes membagi masker dengan pesan-pesan tertentu. Ini bisa jadi hal baru,” ucapnya seusai kegiatan Sosialisasi Tahapan dan Peluncuran Tahapan Pilkada Serentak 2020, di Jakarta, kemarin
Semua potensi pelanggaran akan terus disosialisasikan Bawaslu kepada masyarakat sehingga tidak terjadi pelanggaran- pelanggaran yang merusak kualitas pilkada kali ini. (Ind/P-5)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved