Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MENTERI Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly diminta segera menganulir keputusan cuti menjelang bebas atas terpidana kasus suap Wisma Atlet dan proyek Hambalang, Muhammad Nazaruddin.
Pasalnya, pemberian remisi ini dinilai sebagai sikap Kemenkumham yang tidak mendukung pemberantasan korupsi.
"Pemberian remisi kepada Nazaruddin ini semakin menguatkan indikasi bahwa Kemenkumham tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi dengan mengabaikan aspek penjeraan bagi pelaku kejahatan," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu, (17/6).
Berdasarkan putusan dua perkara korupsi yang menjerat Nazaruddin, terpidana seharusnya baru bisa menghirup udara bebas pada 2024 atau setelah menjalani masa pemidanaan 13 tahun penjara.
"Dengan model pemberian semacam ini, maka ke depan pelaku kejahatan korupsi tidak akan pernah mendapatkan efek jera," kata dia.
"Dengan model pemberian semacam ini, maka ke depan pelaku kejahatan korupsi tidak akan pernah mendapatkan efek jera," kata dia.
Dia mengatakan keputusan Kemenkumham untuk memberikan remisi pada Nazaruddin seakan telah mengabaikan kerja keras penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi. Terlebih lagi, kasus Wisma Atlet yang menjerat Nazaruddin ini memiliki dampak kerugian negara yang mencapai Rp54,7 miliar.
"Tak hanya itu, Nazaruddin juga dikenakan pasal suap karena terbukti menerima dana sebesar Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah. Bahkan aset yang dimilikinya sebesar Rp500 miliar pun turut dirampas karena diduga diperoleh dari praktik korupsi," ujarnya.
Pemberian remisi terhadap Nazaruddin, ucap Kurnia, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dia menjelaskan Pasal 34 A ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 secara tegas menyebutkan syarat terpidana kasus korupsi mendapatkan remisi di antaranya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau justice collaborator (JC).
"Sedangkan menurut KPK, Nazaruddin sendiri tidak pernah mendapatkan status sebagai JC," tandasnya.
Pada akhir 2019, Ombudsman juga sempat menemukan ruangan yang ditempati Nazaruddin di Lapas Sukamiskin Bandung lebih luas dibanding sel terpidana lainnya. Temuan ini seharusnya menjadi pertimbangan Kemenkumham dalam pemberian remisi untuk Nazaruddin.
"Tentu jika temuan ini benar, maka semestinya Kemenkumham tidak dapat memberikan penilaian berlakuan baik pada Nazaruddin sebagaimana disinggung dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a PP 99 Tahun 2012. Ditambah lagi poin berlakuan baik tersebut merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan remisi," tandasnya.
Sebelumnya, Ditjen PAS menyebut Nazaruddin bisa cepat menyelesaikan hukumannya karena pernah menjadi justice collaborator. "Nyanyian" Nazaruddin menyeret beberapa pejabat negara dan diganjar pengampunan.
"Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti. (OL-8).
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berpendapat, proyek pembangunan jalan selama ini memang menjadi ladang untuk dikorupsi.
Asep mengatakan, hitungan kasar itu didapat dari perjanjian komitmen fee sebesar 10 sampai 20 persen tiap proyek yang dikerjakan. Nilai total proyek menyentuh Rp231,8 miliar.
Asep menerangkan, HEL selaku PPK pada Satker PJN Wilayah I Sumut, berperan sebagai penyelenggara negara yang bertanggung jawab atas beberapa hal.
Asep mengatakan bahwa saat ini KPK tengah melakukan penyidikan dengan prinsip follow the money (mengikuti aliran uang).
Ia menyebut kasus itu sebagai tamparan keras terhadap dirinya karena selama ini telah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk menghadirkan integritas dan kejujuran
KPK melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pengerjaan proyek berbeda di Sumatra Utara (Sumut). Hitungan kasar uang suap dalam perkara itu diduga menyentuh Rp46 miliar.
AKSI protes besar-besaran terkait penggerebekan imigrasi di Los Angeles menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Gubernur California Gavin Newsom.
GUBERNUR California Gavin Newsom menuntut Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth membatalkan pengerahan Garda Nasional di Los Angeles.
Kegiatan pembinaan dari Demokrat mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk UMKM, yang terlihat dari tingginya peminat program tersebut.
KETUA Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta kadernya untuk bergerak membuat program kreatif demi memperkuat dan memajukan UMKM.
Hubungan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
LEBIH dari dua pertiga anggota DPR dari Partai Demokrat telah mendesak Presiden Donald Trump untuk menarik kembali pernyataan yang mengusulkan pengambilalihan Jalur Gaza oleh AS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved