Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
IDENTITAS pemohon menjadi unsur penting dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/ atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undangundang.
Lalu bagaimana jika tersiar kabar pemohon telah meninggal dunia, sedangkan kuasa hukum pemohon belum mengonfirmasinya? Hal tersebut mengemuka dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu) di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Bertindak sebagai pemohon ialah Ki Gendeng Pamungkas, paranormal yang belum lama ini diberitakan sudah meninggal dunia. Di awal persidangan, ketua panel hakim konstitusi Saldi Isra mempertanyakan pemberitaan ikhwal meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas kepada tim kuasa hukum yang hadir di persidangan.
“Loh, pemohonkan sudah meninggal. Anda harus menjelaskan, pemberi kuasa ini, Ki Gendeng Pamungkas yang belum lama meninggal atau yang lain?” tanya Saldi.
Menyambung hal ini, hakim Daniel Yusmic P Foekh pun membacakan pemberitaan seputar meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas setelah dirawat intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU) selama tiga hari di Rumah Sakit Mulia, Jalan Pajajaran, Kota Bogor.
Kuasa hukum pemohon, Tonin Tachta Singarimbun dan Suta Widhya, menjelaskan bukti KTP dari pemberi kuasa atas nama Ki Gendeng Pamungkas. “Kami sudah lampirkan dalam permohonan, bukti identitas pemberi kuasa pada bukti P-1,” ungkap Tachta.
Kuasa hukum pemohon menjelaskan bahwa Ki Gendeng Pamungkas yang meninggal dunia beberapa waktu lalu itu memiliki nama asli Iman Santoso.
Adapun KTP yang dilampirkan sebagai bukti dalam permohonan atas nama Ki Gendeng Pamungkas.
“Tapi. Anda pastikan bahwa yang meninggal bukan Ki Gendeng Pamungkas sebagai pemberi kuasa. Baik, Anda diberi waktu untuk menjelaskan permohonan ini. Dalam perbaikan permohonan, Anda harus mengklarifi kasi,” kata Saldi.
Selanjutnya kuasa hukum pemohon memaparkan permohonan uji materiel UU Pemilu, antara lain Pasal 1 angka 28 yang mengatur perihal syarat pengajuan pasangan capres-cawapres. (Indriyani Astuti/P-3)
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved