Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
IDENTITAS pemohon menjadi unsur penting dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/ atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undangundang.
Lalu bagaimana jika tersiar kabar pemohon telah meninggal dunia, sedangkan kuasa hukum pemohon belum mengonfirmasinya? Hal tersebut mengemuka dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu) di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Bertindak sebagai pemohon ialah Ki Gendeng Pamungkas, paranormal yang belum lama ini diberitakan sudah meninggal dunia. Di awal persidangan, ketua panel hakim konstitusi Saldi Isra mempertanyakan pemberitaan ikhwal meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas kepada tim kuasa hukum yang hadir di persidangan.
“Loh, pemohonkan sudah meninggal. Anda harus menjelaskan, pemberi kuasa ini, Ki Gendeng Pamungkas yang belum lama meninggal atau yang lain?” tanya Saldi.
Menyambung hal ini, hakim Daniel Yusmic P Foekh pun membacakan pemberitaan seputar meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas setelah dirawat intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU) selama tiga hari di Rumah Sakit Mulia, Jalan Pajajaran, Kota Bogor.
Kuasa hukum pemohon, Tonin Tachta Singarimbun dan Suta Widhya, menjelaskan bukti KTP dari pemberi kuasa atas nama Ki Gendeng Pamungkas. “Kami sudah lampirkan dalam permohonan, bukti identitas pemberi kuasa pada bukti P-1,” ungkap Tachta.
Kuasa hukum pemohon menjelaskan bahwa Ki Gendeng Pamungkas yang meninggal dunia beberapa waktu lalu itu memiliki nama asli Iman Santoso.
Adapun KTP yang dilampirkan sebagai bukti dalam permohonan atas nama Ki Gendeng Pamungkas.
“Tapi. Anda pastikan bahwa yang meninggal bukan Ki Gendeng Pamungkas sebagai pemberi kuasa. Baik, Anda diberi waktu untuk menjelaskan permohonan ini. Dalam perbaikan permohonan, Anda harus mengklarifi kasi,” kata Saldi.
Selanjutnya kuasa hukum pemohon memaparkan permohonan uji materiel UU Pemilu, antara lain Pasal 1 angka 28 yang mengatur perihal syarat pengajuan pasangan capres-cawapres. (Indriyani Astuti/P-3)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved