Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
IDENTITAS pemohon menjadi unsur penting dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/ atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undangundang.
Lalu bagaimana jika tersiar kabar pemohon telah meninggal dunia, sedangkan kuasa hukum pemohon belum mengonfirmasinya? Hal tersebut mengemuka dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu) di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Bertindak sebagai pemohon ialah Ki Gendeng Pamungkas, paranormal yang belum lama ini diberitakan sudah meninggal dunia. Di awal persidangan, ketua panel hakim konstitusi Saldi Isra mempertanyakan pemberitaan ikhwal meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas kepada tim kuasa hukum yang hadir di persidangan.
“Loh, pemohonkan sudah meninggal. Anda harus menjelaskan, pemberi kuasa ini, Ki Gendeng Pamungkas yang belum lama meninggal atau yang lain?” tanya Saldi.
Menyambung hal ini, hakim Daniel Yusmic P Foekh pun membacakan pemberitaan seputar meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas setelah dirawat intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU) selama tiga hari di Rumah Sakit Mulia, Jalan Pajajaran, Kota Bogor.
Kuasa hukum pemohon, Tonin Tachta Singarimbun dan Suta Widhya, menjelaskan bukti KTP dari pemberi kuasa atas nama Ki Gendeng Pamungkas. “Kami sudah lampirkan dalam permohonan, bukti identitas pemberi kuasa pada bukti P-1,” ungkap Tachta.
Kuasa hukum pemohon menjelaskan bahwa Ki Gendeng Pamungkas yang meninggal dunia beberapa waktu lalu itu memiliki nama asli Iman Santoso.
Adapun KTP yang dilampirkan sebagai bukti dalam permohonan atas nama Ki Gendeng Pamungkas.
“Tapi. Anda pastikan bahwa yang meninggal bukan Ki Gendeng Pamungkas sebagai pemberi kuasa. Baik, Anda diberi waktu untuk menjelaskan permohonan ini. Dalam perbaikan permohonan, Anda harus mengklarifi kasi,” kata Saldi.
Selanjutnya kuasa hukum pemohon memaparkan permohonan uji materiel UU Pemilu, antara lain Pasal 1 angka 28 yang mengatur perihal syarat pengajuan pasangan capres-cawapres. (Indriyani Astuti/P-3)
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
SISTEM pemilu merupakan metode untuk mengonversi suara yang didapat peserta pemilu menjadi perolehan kursi.
Haykal menilai ada beberapa hal yang setidaknya perlu diperhatikan ke depan dalam Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada misalnya, substansi hukum tentang pemilu dan pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Dalam pandangannya, kampanye di kampus harus dilaksanakan dalam bentuk debat visi misi.
Bawaslu Lembata berjanji untuk secepatnya menelusuri, mengkaji serta merekomendasi tindakan Kepala Desa yang mengarahkan memilih caleg, kepada Bupati Lembata untuk diambil sanksi.
Sahabat Ganjar menggelar sosialisasi dan tips memaksimalkan UMKM selama Bulan Ramadan di Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (7/4).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved