Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Loh, Pemohon kan Sudah Meninggal

Indriyani Astuti
17/6/2020 07:35
Loh, Pemohon kan Sudah Meninggal
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (tengah) didampingi dua hakim, Manahan MP Sitompul dan Arief Hidayat (kiri).(MI/ADAM DWI)

IDENTITAS pemohon menjadi unsur penting dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/ atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undangundang.

Lalu bagaimana jika tersiar kabar pemohon telah meninggal dunia, sedangkan kuasa hukum pemohon belum mengonfirmasinya? Hal tersebut mengemuka dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu) di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Bertindak sebagai pemohon ialah Ki Gendeng Pamungkas, paranormal yang belum lama ini diberitakan sudah meninggal dunia. Di awal persidangan, ketua panel hakim konstitusi Saldi Isra mempertanyakan pemberitaan ikhwal meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas kepada tim kuasa hukum yang hadir di persidangan.

“Loh, pemohonkan sudah meninggal. Anda harus menjelaskan, pemberi kuasa ini, Ki Gendeng Pamungkas yang belum lama meninggal atau yang lain?” tanya Saldi.

Menyambung hal ini, hakim Daniel Yusmic P Foekh pun membacakan pemberitaan seputar meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas setelah dirawat intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU) selama tiga hari di Rumah Sakit Mulia, Jalan Pajajaran, Kota Bogor.

Kuasa hukum pemohon, Tonin Tachta Singarimbun dan Suta Widhya, menjelaskan bukti KTP dari pemberi kuasa atas nama Ki Gendeng Pamungkas. “Kami sudah lampirkan dalam permohonan, bukti identitas pemberi kuasa pada bukti P-1,” ungkap Tachta.

Kuasa hukum pemohon menjelaskan bahwa Ki Gendeng Pamungkas yang meninggal dunia beberapa waktu lalu itu memiliki nama asli Iman Santoso.

Adapun KTP yang dilampirkan sebagai bukti dalam permohonan atas nama Ki Gendeng Pamungkas.

“Tapi. Anda pastikan bahwa yang meninggal bukan Ki Gendeng Pamungkas sebagai pemberi kuasa. Baik, Anda diberi waktu untuk menjelaskan permohonan ini. Dalam perbaikan permohonan, Anda harus mengklarifi kasi,” kata Saldi.

Selanjutnya kuasa hukum pemohon memaparkan permohonan uji materiel UU Pemilu, antara lain Pasal 1 angka 28 yang mengatur perihal syarat pengajuan pasangan capres-cawapres. (Indriyani Astuti/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya