Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin bebas bersyarat dari penjara usai mendapat cuti menjelang bebas. Pembebasan bersyarat itu dikabulkan Kementerian Hukum dan HAM.
"Betul (Nazaruddin) menjalankan program cuti menjelang bebas pada 14 Juni 2020," ucap Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti, Selasa (16/6).
Pemberian cuti tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020. Nazaruddin pun sudah dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, per Minggu (14/6) lalu.
Mantan anggota DPR itu sudah menjalani masa tahanan sejak divonis bersalah pada 2012. Ia dihukum bersalah atas dua perkara. Kasus pertama yakni korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang pada 2012. Perkara kedua ialah pencucian uang pada 2016. Total pidananya 13 tahun penjara.
Pada perkara korupsi Wisma Atlet, Nazaruddin divonis Pengadilan Tipikor Jakarta 4 tahun 10 bulan. Mahkamah Agung lalu memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara. Dalam kasus itu, Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar untuk memuluskan PT Duta Graha Indah (DGI) memenangi proyek Rp191 miliar tersebut di Kemenpora.
Dalam kasus pencucian uang, Nazaruddin sebagai anggota DPR dinyatakan bersalah menerima gratifikasi senilai Rp40,3 dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk memuluskan sejumlah proyek. Ia divonis bersalah 6 tahun penjara. (OL-8).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Meskipun kemarahan publik meningkat pasca kematian Alex Pretti di Minneapolis, Partai Demokrat menghadapi hambatan besar untuk membatasi pendanaan ICE.
WAKIL Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengatakan politik harus bisa bermanfaat untuk rakyat.
Aktivis hingga influencer menyampaikan 17+8 tuntutan usai aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir ini.
Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra membantah tudingan yang menyebutkan partai sebagai dalang dari ramainya isu ijazah palsu Jokowi
ANGGOTA Komisi VI DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menilai usulan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diisi oleh kantor-kantor Kementerian BUMN patut dipertimbangkan
Demokrat tidak dalam menolak putusan MK dan telah menyiapkan sejumlah opsi untuk kemudian dibawa ke pertemuan antar partai politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved