Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Nazaruddin Bebas Bersyarat

Dhika kusuma winata
16/6/2020 19:06
Nazaruddin Bebas Bersyarat
Muhammad Nazaruddin(Antara)

MANTAN Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin bebas bersyarat dari penjara usai mendapat cuti menjelang bebas. Pembebasan bersyarat itu dikabulkan Kementerian Hukum dan HAM.

"Betul (Nazaruddin) menjalankan program cuti menjelang bebas pada 14 Juni 2020," ucap Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti, Selasa (16/6).

Pemberian cuti tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020. Nazaruddin pun sudah dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, per Minggu (14/6) lalu.

Mantan anggota DPR itu sudah menjalani masa tahanan sejak divonis bersalah pada 2012. Ia dihukum bersalah atas dua perkara. Kasus pertama yakni korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang pada 2012. Perkara kedua ialah pencucian uang pada 2016. Total pidananya 13 tahun penjara.

Pada perkara korupsi Wisma Atlet, Nazaruddin divonis Pengadilan Tipikor Jakarta 4 tahun 10 bulan. Mahkamah Agung lalu memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara. Dalam kasus itu, Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar untuk memuluskan PT Duta Graha Indah (DGI) memenangi proyek Rp191 miliar tersebut di Kemenpora.

Dalam kasus pencucian uang, Nazaruddin sebagai anggota DPR dinyatakan bersalah menerima gratifikasi senilai Rp40,3 dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk memuluskan sejumlah proyek. Ia divonis bersalah 6 tahun penjara. (OL-8).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya