Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polda Kepri Ungkap Sindikat Perdagangan Orang di Kapal Tiongkok

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
16/6/2020 12:56
Polda Kepri Ungkap Sindikat Perdagangan Orang di Kapal Tiongkok
ilustrasi(Medcom.id)

DIR Reskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kapal Yu-Qing Yuan Yu 901 asal Tiongkok.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan pihaknya telah menangkap tiga tersangka TPPO di kapal ikan berbendera Tiongkok itu.

Ketiganya merupakan bagian dari sindikat internasional yang sudah beraksi selama empat tahun. Korbannya pun diperkirakan mencapai ratusan orang.

Sebelummya, kasus ini bermula dari adanya dua orang WNI yang terapung di sekitaran perairan Kabupaten Karimun, pada 7 Juni silam.

Kemudian kedua orang WNI tersebut ditolong oleh seorang nelayan yang sedang menjaring ikan lalu korban dibawa ke darat dan diselamatkan.

Dari hasil interogasi awal, didapati keterangan bahwa korban telah melompat dari kapal Yu-Qing Yuan Yu 901 dan kondisi kedua WNI tersebut dalam keadaan lemah karena telah terapung-apung selama tujuh jam.

"Ditreskrimum Polda Kepri melakukan Penyelidikan dan mendapat informasi bahwa ada beberapa orang tersangka yang berada di daerah DKI Jakarta dan Jawa Barat," ucap Harry, Selasa (16/6).

Selanjutnya, kata Harry, Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran dengan berkordinasi dengan tim Resmob Dittipidum Bareskrim Polri serta Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Harry mengatakan, timnya berhasil mengamankan tersangka berinisial SD di rumahnya di Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 11 Juni kemarin.

Setelah melakukan pengembangan kasus, timnya kembali menangkap tersangka lainnya berinisial HA di daerah Jakarta Utara, pada 12 Juni.

Esoknya, tim kembali mengamankan tersangka lainnya berinisial MHY alias D di Pejuang Bekasi Barat.

"Dari hasil interogasi bahwa ada peran dari tersangka lainnya dalam pembuatan Dokumen berupa sertifikat Basic Safety Training (BST) bagi ABK Kapal," ungkap Harry.

Peran tersebut dilakukan oleh empat orang tersangka yang saat ini telah ditahan Polres Metro Jakarta Utara karena Kasus pemalsuan dokumen BST.

Baca juga: Polri Duga Ada Perdagangan Orang di Kapal Tiongkok

Harry menyebut modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka ialah dengan cara merekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dipekerjakan di Korea Selatan sebagai buruh pabrik.

Korbannya yang diperkirakan mencapai raturan orang itu juga diiming-imingi gaji sebesar Rp25 juta hingga Rp50 juta per bulan.

Alih-alih bekerja jadi buruh pabrik, para korban dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan Yu-Qing Yuan Yu 901 berbendera Tiongkok tanpa mendapatkan gaji selama kurang lebih 4 sampai dengan 7 bulan.

"Di samping itu korban selama bekerja mendapatkan Perlakukan keras dan pemaksaan dari kru kapal," papar Harry.

Dari hasil penelusuran, PT Mandiri Tunggal Bahari adalah perusahaan perekrut ABK yang tidak memiliki izin.

Direktur dan Komisaris PT Mandiri Tunggal pun telah resmi ditahan oleh ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada 18 mei silam.

Polisi pun mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka. Beberapa lembar buku tabungan, kartu ATM, sertifikat Basic Safety Training (BST) Palsu dan 4 unit telepon seluler berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya