Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi meminta pemohon perkara pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk memperbaiki permohonan. Pasalnya, argumentasi dan alasan pemohon dinilai tidak relevan, mengingat perkara yang sama pernah ditolak.
“Mohon diperhatikan mengenai legal seperti yang disampaikan. Kemudian, alasannya itu ha rus berbeda dengan perkara sebelumnya. Nanti dilihat lebih lanjut lagi dengan pasalpasalnya supaya lolos dari ne bis in idem. Alasannya harus berbeda dengan permohonan sebelumnya yang ditolak itu,” ujar Hakim Anwar Usman dalam sidang pendahuluan, di Jakarta, kemarin.
Panel Hakim MK menilai bahwa permohonan dari pemohon merupakan perkara yang pernah ditolak MK sehingga untuk kembali mengajukan permohonan untuk perkara yang sama perlu diperkuat dengan argumentasi yang berbeda.
Menurut Hakim Saldi Isra, MK bisa mengubah pendirian. Seperti perkara lainnya. Hal itu sangat wajar terjadi apabila pemohon mempunyai alasan yang kuat dan relevan dengan situasi saat ini. Untuk itu, dia meminta pemohon untuk mencari dan mengelaborasi alasan permohonan yang berbeda.
“Bukan tidak boleh mahkamah mengubah dari pendiri sebelumnya. Tapi itu harus datang dari argumentasi dan alasan yang kukuh dari sebelumnya. Kalau argumentasi baru tidak bisa mengalahkan kekuatan argumentasi sebelumnya, sulit bagi mahkamah mengubah pendirian sebelumnya,” terangnya.
Hakim Daniel Yusmic Foekh menambahkan, dokumen pemohon belum lengkap. Dua pemohon hanya melampirkan fotokopi KTP sehingga dia meminta pemohon untuk melengkapinya.
Selain itu, terkait dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020, Daniel mengatakan yang tercantum hanyalah penundaan pelaksana an pilkada. Artinya, tidak ada alasan yang menyatakan melanggar UU.
Dalam perkara ini, pemohon mengajukan permohonan kepada MK untuk melakukan pengujian UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Van/P-1)
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved