Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi meminta pemohon perkara pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk memperbaiki permohonan. Pasalnya, argumentasi dan alasan pemohon dinilai tidak relevan, mengingat perkara yang sama pernah ditolak.
“Mohon diperhatikan mengenai legal seperti yang disampaikan. Kemudian, alasannya itu ha rus berbeda dengan perkara sebelumnya. Nanti dilihat lebih lanjut lagi dengan pasalpasalnya supaya lolos dari ne bis in idem. Alasannya harus berbeda dengan permohonan sebelumnya yang ditolak itu,” ujar Hakim Anwar Usman dalam sidang pendahuluan, di Jakarta, kemarin.
Panel Hakim MK menilai bahwa permohonan dari pemohon merupakan perkara yang pernah ditolak MK sehingga untuk kembali mengajukan permohonan untuk perkara yang sama perlu diperkuat dengan argumentasi yang berbeda.
Menurut Hakim Saldi Isra, MK bisa mengubah pendirian. Seperti perkara lainnya. Hal itu sangat wajar terjadi apabila pemohon mempunyai alasan yang kuat dan relevan dengan situasi saat ini. Untuk itu, dia meminta pemohon untuk mencari dan mengelaborasi alasan permohonan yang berbeda.
“Bukan tidak boleh mahkamah mengubah dari pendiri sebelumnya. Tapi itu harus datang dari argumentasi dan alasan yang kukuh dari sebelumnya. Kalau argumentasi baru tidak bisa mengalahkan kekuatan argumentasi sebelumnya, sulit bagi mahkamah mengubah pendirian sebelumnya,” terangnya.
Hakim Daniel Yusmic Foekh menambahkan, dokumen pemohon belum lengkap. Dua pemohon hanya melampirkan fotokopi KTP sehingga dia meminta pemohon untuk melengkapinya.
Selain itu, terkait dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020, Daniel mengatakan yang tercantum hanyalah penundaan pelaksana an pilkada. Artinya, tidak ada alasan yang menyatakan melanggar UU.
Dalam perkara ini, pemohon mengajukan permohonan kepada MK untuk melakukan pengujian UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Van/P-1)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved