Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MAHKAMAH Konstitusi meminta pemohon perkara pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk memperbaiki permohonan. Pasalnya, argumentasi dan alasan pemohon dinilai tidak relevan, mengingat perkara yang sama pernah ditolak.
“Mohon diperhatikan mengenai legal seperti yang disampaikan. Kemudian, alasannya itu ha rus berbeda dengan perkara sebelumnya. Nanti dilihat lebih lanjut lagi dengan pasalpasalnya supaya lolos dari ne bis in idem. Alasannya harus berbeda dengan permohonan sebelumnya yang ditolak itu,” ujar Hakim Anwar Usman dalam sidang pendahuluan, di Jakarta, kemarin.
Panel Hakim MK menilai bahwa permohonan dari pemohon merupakan perkara yang pernah ditolak MK sehingga untuk kembali mengajukan permohonan untuk perkara yang sama perlu diperkuat dengan argumentasi yang berbeda.
Menurut Hakim Saldi Isra, MK bisa mengubah pendirian. Seperti perkara lainnya. Hal itu sangat wajar terjadi apabila pemohon mempunyai alasan yang kuat dan relevan dengan situasi saat ini. Untuk itu, dia meminta pemohon untuk mencari dan mengelaborasi alasan permohonan yang berbeda.
“Bukan tidak boleh mahkamah mengubah dari pendiri sebelumnya. Tapi itu harus datang dari argumentasi dan alasan yang kukuh dari sebelumnya. Kalau argumentasi baru tidak bisa mengalahkan kekuatan argumentasi sebelumnya, sulit bagi mahkamah mengubah pendirian sebelumnya,” terangnya.
Hakim Daniel Yusmic Foekh menambahkan, dokumen pemohon belum lengkap. Dua pemohon hanya melampirkan fotokopi KTP sehingga dia meminta pemohon untuk melengkapinya.
Selain itu, terkait dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020, Daniel mengatakan yang tercantum hanyalah penundaan pelaksana an pilkada. Artinya, tidak ada alasan yang menyatakan melanggar UU.
Dalam perkara ini, pemohon mengajukan permohonan kepada MK untuk melakukan pengujian UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Van/P-1)
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
"Revisi UU ini diharapkan dapat memperkuat peningkatan kewenangan Bawaslu dalam penindakan pelanggaran, sehingga tidak hanya bersifat rekomendatif,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved