Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
PEMERINTAH menyediakan alokasi sebesar Rp 1,36 triliun untuk tambahan anggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang dilangsungkan pada 9 Desember 2020. Tambahan anggaran diperlukan, sebab pilkada berlangsung di tengah pandemi covid-19 sehingga membutuhkan alat-alat untuk protokol kesehatan baik bagi petugas pemilu maupun pemilih.
Meski demikian, besaran tambahan anggaran yang dialokasikan pemerintah berbeda dengan tambahan dana yang diajukan penyelenggara pemilu sebesar Rp4,7 triliun setelah adanya rasionalisasi anggaran.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan pihaknya masih akan melihat kemampuan fiskal 270 daerah yang akan melangsungkan pilkada serentak 2020.
"Kita melihat dahulu kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara lengkap dan berapa yang dimintakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu daerah," kata Tito dalam rapat dengar pendapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Komisi II DPR RI, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara virtual di Jakarta, Kamis (11/6).
Tito menjabarkan data yang didapat dari kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, diketahui dari 270 daerah yang menggelar pilkada, sebanyak 76 daerah tidak memerlukan tambahan alokasi anggaran baik APBD maupun APBN.
Mereka, ujar Tito, bisa memenuhi perlengkapan untuk penanganan covid-19 berdasarkan rasionalisasi dari anggaran yang sudah masuk dan disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu Daerah.
Baca juga: Daerah belum Siap Tambah Anggaran untuk Pilkada 2020
Lalu, ada daerah yang memerlukan tambahan dana pilkada dari dukungan APBN sebanyak 65 daerah. Kemudian, 42 daerah memerlukan tambahan dukungan baik dari APBD maupun APBN dan 21 daerah tidak memerlukan tambahan dari APBN tapi sanggup membiayai pilkada dengan tambahan dari APBD.
"Dari 270 daerah ada 204 daerah yang sudah berkomunikasi secara intens dengan KPUD dan Bawaslu daerah. Total tambahan anggaran dari APBN sebanyak Rp1,02 triliun," ujar Tito.
Rinciannya, tambahan anggaran untuk KPUD sebanyak Rp908,44 miliar, Bawaslu daerah sebesar Rp76,36 miliar, sedangkan anggaran tambahan untuk pengamanan Rp35,78 miliar.
Mendagri menyebutkan tambahan anggaran untuk penyelenggara pemilu di tingkat pusat yakni sebesar Rp391 miliar dan untuk KPUD serta Bawaslu daerah sebesar Rp1,02 triliun, sehingga total anggaran dukungan untuk pilkada dari APBN yang dimintakan pada Kementerian Keuangan diperkirakan sebesar Rp1,36 triliun.
"Namun jumlah itu belum memasukan data sisa 66 daerah lainnya (yang belum melaporkan rasionalisasi anggaran). Kami masih terus berkomunikasi," ungkapnya.
Tito menjelaskan, semula total anggaran untuk pilkada 2020 yang sudah disepakati dalam NPHD sebesar Rp14,98 triliun. Jumlah itu merupakan anggaran yang dialokasikan sebelum adanya pandemi covid-19.
Dari jumlah itu, dana pilkada yang sudah tercairkan untuk biaya pelaksaaan lima tahapan awal pilkada sebesar Rp5,78 triliun. Sehingga, masih ada anggaran pilkada yang belum terpakai sebesar Rp9,2 triliun.
"Dana ini belum dicairkan setelah ada keputusan dari KPU untuk menunda tahapan pilkada akibat pandemi covid-19 pada 21 April 2020, sehingga dana pilkada itu tidak digunakan," terang Mendagri.
Mendagri Tito menyebut tambahan anggaran pilkada sebesar Rp1,36 triliun yang disediakan pemerintah dapat berubah sebab masih menunggu dirampungkannya Peraturan KPU tentang protokol kesehatan.
"Kalau peraturan ini keluar dengan standar tambahan lainnya, maka dapat mempengaruhi kebutuhan alat dan tambahan anggaran," tukas Tito.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah menyanggupi pencairan tambahan anggaran pilkada dari APBN sejumlah yang diminta Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp1,36 triliun. Ia menyebut penyelenggaraan pilkada seperti yang diamatkan undang-undang dibiayai dari APBD. Adapun pemerintah pusat dapat memberikan bantuan dari APBN sesuai dengan kebutuhan.
"Kami memutuskan sebesar Rp1 triliun dengan harapan tidak membuat proses tahapan awal meleset. Sambil kami meneliti kelengkapan dokumen yang diberikan dan basis perhitungan dari kebutuhan yang diajukan KPU bersama Kemendagri. Sementara bagi daerah yang masih mengidentifikasi kecukupan APBD akan terus dilakukan koordinasi," ucap Menkeu.(OL-5)
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved