Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPK Panggil Anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi

Cahya Mulyana
11/6/2020 13:21
KPK Panggil Anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan putri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi. Ia akan diminta keterangan seputar kasus yang menyeret ayahnya yang berstatus tersangka suap dan gratfikasi penanganan perkara di MA.

"Saksi Rizqi Aulia Rahmi, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto)," jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).

Dalam kesempatan kali ini, kata dia, Rizqi akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra merupakan tersangka sekaligus pemberi suap terhadap ayah Rizqi, Nurhadi melalui suaminya yang juga berstatus tersangka, Rezky Herbiyono.

Selain Aulia, lanjut dia, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan seorang wiraswastawan bernama Hanjaya Adikarjo. Dia juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soejonto.

"Saksi Hanjaya Adikarjo juga diperiksa untuk tersangka HSO (Hiendra Soejonto)," pungkasnya.

Baca juga: Kejagung Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Danareksa

Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap mantan Nurhadi. Hiendra melalui Rezky diduga memberi suap dan gratifikasi untuk Nurhadi hingga mencapai Rp 46 miliar.

Hal itu diduga dilakukan Hiendra untuk memuluskan sejumlah perkara pertama di MA seperti perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara dan sengketa saham di PT MIT.

Diketahui Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya