Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPK Periksa Kakak Ipar Menantu Nurhadi

Rifaldi Putra Irianto
10/6/2020 06:40
KPK Periksa Kakak Ipar Menantu Nurhadi
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi Yoga Dwi Hartiar yang merupakan kakak ipar dari tersangka Rezky Herbiyono (RHE). Pemeriksaan Yoga pada Senin (8/6/2020) oleh KPK terkait dengan dugaan aliran uang dari menantu mantan seketaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky, kepada saksi.

“Penyidik mengonfirmasi dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHE kepada saksi yang merupakan kakak ipar tersangka RHE,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, kemarin.

Selain itu, Ali juga mengatakan KPK mendalami perkara dugaan suap dan gratifi kasi Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto (HS). KPK juga telah memeriksa panitera muda perdata, Asep Adeng Sundana.

Asep dicecar soal pengajuan perkara Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau terkait dengan perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Kita periksa panitera muda perdata Asep Adeng Sundana 8 Juni 2020. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan adanya pendaftaran permohonan perkara oleh tersangka HS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” jelasnya.

Terkait dengan kedua pemeriksaan tersebut, Ali pun enggan membeberkan materi pemeriksaan dengan alasan untuk menjaga kerahasiaan penyidikan.

Dapat diketahui, dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi beserta Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga mendagangkan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai total Rp46 miliar.

Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap.

Adapun Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan adanya dugaan rekayasa penilaian aset sawit di Sumatra Utara milik Nurhadi. Hal itu diketahui KPK setelah melakukan pendalaman terhadap dua saksi dari pegawai pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan, Panji Putro Setiawan serta Agung Mulyono. Pada perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan perkara di MA tahun 2011-2016.

“Penyidik mengungkap melalui keterangan kedua saksi itu mengenai adanya dugaan rekayasa penilaian aset sawit di Padang Lawas, Sumatra Utara, milik tersangka NHD (Nurhadi),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, kemarin.

Namun, Ali enggan memerinci mengenai luas aset. Ia hanya menyebutkan aset itu diduga bagian dari pemufakatan jahat antara Nurhadi dan Hiendra Soenjoto. (Rif/Medcom/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya