Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi Yoga Dwi Hartiar yang merupakan kakak ipar dari tersangka Rezky Herbiyono (RHE). Pemeriksaan Yoga pada Senin (8/6/2020) oleh KPK terkait dengan dugaan aliran uang dari menantu mantan seketaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky, kepada saksi.
“Penyidik mengonfirmasi dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHE kepada saksi yang merupakan kakak ipar tersangka RHE,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, kemarin.
Selain itu, Ali juga mengatakan KPK mendalami perkara dugaan suap dan gratifi kasi Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto (HS). KPK juga telah memeriksa panitera muda perdata, Asep Adeng Sundana.
Asep dicecar soal pengajuan perkara Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau terkait dengan perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Kita periksa panitera muda perdata Asep Adeng Sundana 8 Juni 2020. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan adanya pendaftaran permohonan perkara oleh tersangka HS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” jelasnya.
Terkait dengan kedua pemeriksaan tersebut, Ali pun enggan membeberkan materi pemeriksaan dengan alasan untuk menjaga kerahasiaan penyidikan.
Dapat diketahui, dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi beserta Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga mendagangkan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai total Rp46 miliar.
Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap.
Adapun Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan adanya dugaan rekayasa penilaian aset sawit di Sumatra Utara milik Nurhadi. Hal itu diketahui KPK setelah melakukan pendalaman terhadap dua saksi dari pegawai pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan, Panji Putro Setiawan serta Agung Mulyono. Pada perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan perkara di MA tahun 2011-2016.
“Penyidik mengungkap melalui keterangan kedua saksi itu mengenai adanya dugaan rekayasa penilaian aset sawit di Padang Lawas, Sumatra Utara, milik tersangka NHD (Nurhadi),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, kemarin.
Namun, Ali enggan memerinci mengenai luas aset. Ia hanya menyebutkan aset itu diduga bagian dari pemufakatan jahat antara Nurhadi dan Hiendra Soenjoto. (Rif/Medcom/P-5)
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang 2025 dengan total nilai Rp16,40 miliar.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya, serta tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus gratifikasi tahun anggaran 2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved