Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Firli Bahuri : Kasus Nurhadi Fokus pada Pokok Perkara

Dhika Kusuma Winata
04/6/2020 14:43
Firli Bahuri : Kasus Nurhadi Fokus pada Pokok Perkara
Ketua KPK, Firli Bahuri(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan komisi antirasuah akan memprioritaskan penanganan pokok perkara pada kasus yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Nurhadi).

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan pihaknya terlebih dulu fokus pada dugaan suap dan gratifikasi yang disangkakan kepada Nurhadi sembari tetap membuka peluang untuk mengusut ke dugaan pencucian uang.

"Kami sekarang fokus dengan kasus utama, yaitu NHD (Nurhadi) menerima hadiah janji berupa gratifikasi, jadi itu yang kita kerjakan. Yang pasti sekarang perkara pokoknya ialah menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang, itu yang pertama. Yang kedua, kami akan kembangkan apakah itu juga termasuk dengan tindak pidana pencucian uang," ucap Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

Terkait kemungkinan untuk mengusut dugaan pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi, Firli menyatakan KPK terbuka mengusutnya. Dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) itu, menurut Firli, penyidik membutuhkan alat bukti yang cukup untuk bisa mengusut. Ia menyatakan KPK saat ini masih akan fokus pada pokok perkara.

"Kami tidak akan pernah meniadakan atau tidak pernah meninggalkan seluruh informasi itu. Termasuk juga nanti kalau memang ada keterangan, ada bukti terkait dengan tindak pidana lain tentu kami kembangkan," ungkap Firli.

Baca juga :Kejagung Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Danareksa

Status buron Nurhadi hingga akhirnya bisa ditangkap yang memakan waktu hampir empat bulan mencuatkan dugaan adanya pihak-pihak yang turut membantunya bersembunyi. Dalam operasi penangkapan pada Senin (1/6) lalu, istri Nurhadi yakni Tin Zuraida turut diciduk. Status Tin Zuraida saat ini sebatas saksi.

KPK juga telah mengamankan sejumlah mobil, uang, dokumen, dan perangkat elektronik yang diyakini sebagai bukti. Menurut Firli, penyidik KPK tengah menganalisis keterkaitan barang yang diamankan untuk selanjutnya disita.

"Kami melihat dulu apakah uang yang diterima itu digunakan untuk itu atau tidak. Karena benda yang disita ialah benda hasil kejahatan dan benda yang ada kaitan dengan kejahatan atau tindak pidana itu sendiri," ucapnya.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai total Rp46 miliar.

Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya