Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) tentang pengesahan Badan Hukum Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora) kepada Ketua Umum Anis Matta.
“Dengan ini secara resmi Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Pengesahan Badan Hukum Partai Gelombang Rakyat Indonesia kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk selanjutnya akan diberikan kepada Partai Gelombang Rakyat Indonesia,” ujar Yasonna dalam pertemuan yang digelar secara virtual melalui Zoom, kemarin.
Acara serah terima itu dilakukan menyusul telah ditandatanganinya SK bernomor M.HH-11.AH.11.01 Tahun 2020 oleh Menkum dan HAM pada 19 Mei 2020.
Proses penyerahan SK itu disaksikan Direktur Jenderal AHU Cahyo R Muhzar dan sejumlah pimpinan Partai Gelora, antara lain Ketua Umum Anis Matta, Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah, Sekretaris Jenderal Mahfuz Siddiq, serta ketua dewan pimpinan wilayah (DPW) dari 34 provinsi.
Partai Gelora mendaftarkan diri sebagai partai politik ke Kemenkum dan HAM pada 31 Maret 2020. Selain kepengurusan pusat, turut didaftarkan kepengurusan di 34 dewan pimpinan wilayah (DPW) di tingkat provinsi, 484 dewan pimpinan daerah (DPD) di tingkat kota/kabupaten dan 4.394 dewan pimpinan cabang (DPC) di tingkat kecamatan.
Setelah diverifikasi administrasi dan faktual secara virtual melalui aplikasi Zoom selama 45 hari, Kemenkum dan HAM menyatakan partai yang didirikan pada 28 Oktober 2019 itu memenuhi persyaratan sebagai partai politik berbadan hukum.
“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, Partai Gelora memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan sehingga dapat dinyatakan sebagai badan hukum partai politik,” kata Yasonna.
Di kesempatan yang sama, Anis Matta mengapresiasi kinerja Kementerian Hukum dan HAM yang dapat menyelesaikan proses pendaftaran hingga verifi kasi dengan tepat waktu di tengah pandemi covid-19.
“Kami berharap mudah-mudahan Partai Gelora bisa ikut berkontribusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita secara positif dan ikut membawa bangsa kita keluar dari krisis,” kata Anis. (Ant/P-5)
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketum PSI Kaesang Pangarep berkomitmen partainya terus bertransformasi menjadi partai yang inklusif dan terbuka. Ia mengajak kader PSI untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu Raya
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
ANGGOTA DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR
Pemerhati Hubungan Internasional Rico Marbun menilai olok-olok Mardani bisa merusak persatuan umat dalam membela Palestina.
Pasangan bakal calon gubernu dan bakal calon wakil gubernur Banten Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi mengantongi rekomendasi dari Partai Gelora.
USTAZ Yazid bin Abdul Qadir Jawas meninggal dunia hari ini, Kamis, 11 Juli 2023, pukul 13.35 WIB, di Bogor, Jawa Barat. Berbagai pihak menyampaikan ungkapan duka cita.
Jika MK menilai bahwa UU Pilkada dianggap masih merugikan pihak atau partai politik tertentu, kemungkinan MK akan menerima gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK membatalkan Pasal 40 ayat (3).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved