Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) tentang pengesahan Badan Hukum Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora) kepada Ketua Umum Anis Matta.
“Dengan ini secara resmi Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Pengesahan Badan Hukum Partai Gelombang Rakyat Indonesia kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk selanjutnya akan diberikan kepada Partai Gelombang Rakyat Indonesia,” ujar Yasonna dalam pertemuan yang digelar secara virtual melalui Zoom, kemarin.
Acara serah terima itu dilakukan menyusul telah ditandatanganinya SK bernomor M.HH-11.AH.11.01 Tahun 2020 oleh Menkum dan HAM pada 19 Mei 2020.
Proses penyerahan SK itu disaksikan Direktur Jenderal AHU Cahyo R Muhzar dan sejumlah pimpinan Partai Gelora, antara lain Ketua Umum Anis Matta, Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah, Sekretaris Jenderal Mahfuz Siddiq, serta ketua dewan pimpinan wilayah (DPW) dari 34 provinsi.
Partai Gelora mendaftarkan diri sebagai partai politik ke Kemenkum dan HAM pada 31 Maret 2020. Selain kepengurusan pusat, turut didaftarkan kepengurusan di 34 dewan pimpinan wilayah (DPW) di tingkat provinsi, 484 dewan pimpinan daerah (DPD) di tingkat kota/kabupaten dan 4.394 dewan pimpinan cabang (DPC) di tingkat kecamatan.
Setelah diverifikasi administrasi dan faktual secara virtual melalui aplikasi Zoom selama 45 hari, Kemenkum dan HAM menyatakan partai yang didirikan pada 28 Oktober 2019 itu memenuhi persyaratan sebagai partai politik berbadan hukum.
“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, Partai Gelora memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan sehingga dapat dinyatakan sebagai badan hukum partai politik,” kata Yasonna.
Di kesempatan yang sama, Anis Matta mengapresiasi kinerja Kementerian Hukum dan HAM yang dapat menyelesaikan proses pendaftaran hingga verifi kasi dengan tepat waktu di tengah pandemi covid-19.
“Kami berharap mudah-mudahan Partai Gelora bisa ikut berkontribusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita secara positif dan ikut membawa bangsa kita keluar dari krisis,” kata Anis. (Ant/P-5)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Jawa Barat menangani 131 dugaan pelanggaran pemilu. Jumlah pelanggaran diduga akan terus meningkat menjelang pelaksanaan pemilu 2024.
Kesepakatan koalisi ditandai dengan pembacaan deklarasi dari masing-masing pimpinan parpol.
Tata kelola organisasi partai politik dibenahi melalui aturan dan standar modern. Kaderisasi harus berjalan melalui tahapan secara berkelanjutan, kontrol atas potensi penyimpangan
PRESIDEN Joko Widodo merespons pertanyaan awak media mengenai restu yang diberikan bagi putra bungsunya Kaesang Pangarep, yang disebut-sebut berpotensi maju dalam Pilkada 2024.
KOALISI Indonesia Maju (KIM) sejak awal telah berkomitmen untuk tetap bersatu dalam pilpres dan pilkada. Komitmen ini semakin kuat saat pilpres usai dan berhasil menjadikan Prabowo Subianto
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Pemerhati Hubungan Internasional Rico Marbun menilai olok-olok Mardani bisa merusak persatuan umat dalam membela Palestina.
Pasangan bakal calon gubernu dan bakal calon wakil gubernur Banten Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi mengantongi rekomendasi dari Partai Gelora.
Ketua DPW Partai Gelora DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan membuktikan Partai Gelora sudah menjadi salah satu alternatif saluran politik warga Jakarta
Kompetisi futsal dengan peserta 15 tim ini turut didukung Partai Gelora sekaligus untuk menggalang dukungan suara dari kalangan muda,
PENGAMAT politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai Partai Gelombang Rakyat (Gelora) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sulit untuk disatukan.
Gerakan Gelora Gen 170 bertujuan untuk memperbaiki Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dengan memberikan gizi yang cukup kepada bayi dan Ibu hamil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved