Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Konsumsi Ganja saat Pandemi Covid-19, Artis Dwi Sasono Ditangkap

Tri Subarkah
01/6/2020 11:19
Konsumsi Ganja saat Pandemi Covid-19, Artis Dwi Sasono Ditangkap
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis Dwi Sasono, 40, karena diduga menyalahgunakn narkoba jenis ganja. (MI/SUSANTO)

POLRES Metro Jakarta Selatan menangkap artis Dwi Sasono, 40, karena diduga menyalahgunakn narkoba jenis ganja. 

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Dwi Sasono ditangkap di kediamannya pada Selasa (26/5) lalu.

"Sekitar pukul 8 sore, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan seseorang publik figur, inisialnya adalah DS di kediamannya sendiri yaitu di daerah Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Yusri menyebut ganja yang diperoleh Dwi Sasono didapat dari seseorang berinisial C. Awalnya, pihak kepolisian sudah mengintai peredaran C sebelum penangkapan terharap Dwi Sasono.

Namun pada tanggal tersebut, polisi hanya berhasil menangkap Dwi Sasono. Sementara itu, tersangka C berhasil melarikan diri.

"Pada saat dilakukan penggeledahan di kediaman DS, ditemukan ada narkotika jenis ganja seberat hampir 16 gram yqng ia sembunyikan di atas lemari di salah satu tempat," ungkap Yusri.

Baca juga: Artis DS Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dwi Sasono mengaku mengonsumsi ganja tersebut untuk mengisi kekosongan waktu selama pandemi covid-19. Yusri menyebut Dwi Sasono telah mengonsumsi ganja dalam sebulan terakhir.

"Motif yang dia sampiakaan kepada penyidik bahwa yang pertama adalah mengisi kekosongan waktu dan juga ada suatu kendala tersangka bahwa memang beberapa bulan susah tidur selama covid-19. Diam di rumah saja sehingga memanfaatkan waktu untuk melakukan hal yang salah. Ini pengakuannya," tandas Yusri.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Dwi Sasono dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lambat 5 tahun. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya