Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Metro Jakarta Selatan menangkap artis Dwi Sasono, 40, karena diduga menyalahgunakn narkoba jenis ganja.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Dwi Sasono ditangkap di kediamannya pada Selasa (26/5) lalu.
"Sekitar pukul 8 sore, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan seseorang publik figur, inisialnya adalah DS di kediamannya sendiri yaitu di daerah Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Yusri menyebut ganja yang diperoleh Dwi Sasono didapat dari seseorang berinisial C. Awalnya, pihak kepolisian sudah mengintai peredaran C sebelum penangkapan terharap Dwi Sasono.
Namun pada tanggal tersebut, polisi hanya berhasil menangkap Dwi Sasono. Sementara itu, tersangka C berhasil melarikan diri.
"Pada saat dilakukan penggeledahan di kediaman DS, ditemukan ada narkotika jenis ganja seberat hampir 16 gram yqng ia sembunyikan di atas lemari di salah satu tempat," ungkap Yusri.
Baca juga: Artis DS Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dwi Sasono mengaku mengonsumsi ganja tersebut untuk mengisi kekosongan waktu selama pandemi covid-19. Yusri menyebut Dwi Sasono telah mengonsumsi ganja dalam sebulan terakhir.
"Motif yang dia sampiakaan kepada penyidik bahwa yang pertama adalah mengisi kekosongan waktu dan juga ada suatu kendala tersangka bahwa memang beberapa bulan susah tidur selama covid-19. Diam di rumah saja sehingga memanfaatkan waktu untuk melakukan hal yang salah. Ini pengakuannya," tandas Yusri.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Dwi Sasono dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lambat 5 tahun. (A-2)
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Hakim Rumania menyatakan bahwa tindakan Wiz Khalifa bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah "tindakan mencolok" yang memberikan dampak buruk bagi publik.
Seorang pria berinisial FD, 61, ditangkap bersama barang bukti ganja dengan total berat bruto 14,6 kg di wilayah Bekasi.
Polisi memastikan artis Leonardo Arya alias Onad positif menggunakan dua jenis narkoba, yakni ganja dan ekstasi. Sementara itu, hasil tes urine sang istri, menunjukkan hasil negatif.
SEBANYAK 2 WNA di Bali ditangkap polisi karena menanam pohon ganja dengan sistem hidroponik. Kedua WNA tersebut yakni NR laki-laki 31 tahun WNA Belanda dan KV perempuan 33 tahun WNA Rusia.
Penelitian baru ungkap marijuana berisiko merusak sel telur, picu kemandulan, keguguran, hingga cacat genetik pada bayi.
Barang bukti hasil pengungkapan tersebut telah dimusnahkan oleh BNN Pusat di Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved