Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Langsung Proses Hukum Eks Prajurit TNI Ruslan Buton

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
30/5/2020 15:52
Polisi Langsung Proses Hukum Eks Prajurit TNI Ruslan Buton
Karopenmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (tengah)(MI/ANDRI WIDIYANTO)

MANTAN perwira TNI AD berpangkat kapten, Ruslan Buton, yang merupakan penyebar rekaman yang berisi surat terbuka agar Presiden Joko Widodo mundur telah dibawa ke Jakarta dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Usai diberangkatkan dengan pesawat khusus Polri pada Jumat, (29/5), rencananya Polri akan langsung memproses lebih lanjut Ruslan oleh Direskrimsus Cyber Polri terkait perbuatannya.

“Akan langsung diproses oleh Direskrimsus Cyber Polri,” tutur Karopenmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, kepada Media Indonesia, Sabtu (30/5).

Sebelumnya, Ruslan ditangkap aparat Polri dan TNI usai menyebarkan surat terbuka agar Jokowi mundur.

Ruslan ditangkap di kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton. Ruslan ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Sultra Kombes Aris Alfatar dan Tim Densus 88 Mabes Polri. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya