KPK OTT Pejabat UNJ, Diduga Beri THR ke Pejabat Kemendikbud

Dhika Kusuma Winata
21/5/2020 23:50
KPK OTT Pejabat UNJ, Diduga Beri THR ke Pejabat Kemendikbud
Ilustrasi OTT KPK(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor dalam operasi tangkap tangan (OTT). KPK menduga pihak UNJ memberi uang THR kepada sejumlah pejabat dan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"KPK bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kemendikbud," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto melalui keterangan pers di Jakarta, Kamis (21/5).

OTT dilakukan KPK pada Rabu (20/5) kemarin. Tangkap tangan itu berawal dari bantuan dan informasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

Baca juga : Terima Upeti, Dua Jaksa Divonis Empat Tahun Bui

"Selanjutnya tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar US$1.200 dan Rp27.500.000," imbuh Karyoto.

Setelah menangkap Dwi Achmad, KPK memeriksa sejumlah pejabat di UNJ dan Kemendikbud yakni Rektor UNJ Komarudin, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Kepala Biro SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, serta dua staf Biro SDM Kemendikbud Dinar Suliya dan Parjono. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya