Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR, Didik Mukrianto, mengapresiasi KPK yang aktif memantau upaya pemulihan ekonomi pascapandemi covid-19.
Hal itu tertuang dalam PP Nomor 23/2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
"Memang sudah seharusnya KPK aware sejak awal terhadap potensi munculnya tindak pidana khususnya korupsi terkait dengan program pemulihan ekonomi nasional pascapandemi covid-19 yang dituangkan dalam PP 23/2020," ujar Didik, dalam keterangannya, Kamis, (21/5).
Bahkan, dikatakan Didik, lebih jauh dari itu KPK bisa melakukan hal yang lebih besar lagi untuk mencegah potensi penguapan keuangan negara atau korupsi. Khususnya terkait dengan kebijakan dan program pemerintah yang terkait dengan Perppu No. 1 tahun 2020 dan program Kartu Pra Kerja.
"Karena selain transparansi dan akuntabilitas dianggap kurang, juga mengalokasikan penggunaan uang negara yang cukup besar yang melibatkan berbagai pihak termasuk swasta yang menimbulkan perdebatan, kritik dan bahkan adanya indikasi ketidakpercayaan sebagian masyarakat," ujar Didik.
Baca juga: Tidak Ada Ketentuan Batas Waktu Penetapan UU
Didik juga berharap agar KPK bisa jeli dan mengajak serta PPATK untuk mencermati setiap aliran transaksi uang negara dalam setiap program-program tersebut. Baik aliran primer, sekunder, tersier, dan segala bentuk motif dan modus transaksi lainnya.
"Ini untuk memastikan tidak terjadi bancakan uang negara oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab di saat rakyat menderita. Secara logika mudah untuk mendeteksi potensi tersebut, karena kebijakan-kebijakan tersebut berpotensi rentan dikorupsi," ujar Didik.
Pelaksanaan kebinakan yang tidak proper dan hati-hati, sangat berpotensi terjadi penyelewengan dan penyimpangan yang menyebabkan menguapnya uang negara. Di saat seperti ini, sudah tepat kalau KPK terus memberikan perhatian dan mengawasi lebih awal atas inisiatif dan upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi Indonesia.
"Namun KPK juga tidak boleh mentoleransi sedikitpun terhadap siapapun juga yang menggangu upaya pemerintah dalam persepektif korupsi," ujar Didik. (A-2)
Pada tahun anggaran 2026, IPDN akan mendapatkan penambahan alokasi dana dari APBN melalui bantuan Presiden RI.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Kerajaan Arab Saudi mengenai dugaan penundaan pelaksanaan ibadah haji.
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas distribusi dan kepercayaan publik terkait ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) nasional.
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina desak pemerintah gerak cepat cari 3 ABK WNI yang hilang di Selat Hormuz usai ledakan Musaffah 2 di tengah konflik Iran-Israel.
Kepanikan masyarakat tidak muncul begitu saja, melainkan dipicu oleh ketidakseimbangan informasi dan hilangnya kepercayaan publik terhadap jaminan pasokan negara.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
INDONESIA tidak kekurangan uang. Yang kurang adalah arah. Ini bukan gejala siklikal atau persoalan sentimen pasar, melainkan kegagalan struktural.
Tanpa dorongan fiskal awal, ekonomi akan selalu menunggu.
Alih-alih memicu inflasi pangan, program prioritas pemerintah MBG dinilai justru akan menjadi stimulus bagi peningkatan produktivitas nasional dan penguatan ekonomi kerakyatan.
Berdasarkan data selama bulan Januari hingga Desember 2024, tercatat 38juta kunjungan wisatawan datang ke DIY.
berdasarkan hasil rapat DK OJK yang dilaksanakan pada 1 Oktober lalu menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil.
INDONESIA dan Dewan Kerja Sama Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) telah melaksanakan Putaran Ketiga Perundingan Perjanjian Perdagangan Bebas antara kedua pihak (Indonesia-GCC FTA).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved