Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

PP soal Pekerja Migran Segera Diselesaikan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
19/5/2020 07:40
PP soal Pekerja Migran Segera Diselesaikan
Anggota Komisi 1 DPR RI Sukamta(ANTARA/M Agung Rajasa/Medcom.id)

BEREDAR lagi video pelarungan jenazah anak buah kapal Indonesia pada Sabtu (16/5/2020). Informasi tersebut ramai diperbincangkan di media sosial Facebook. Kali ini di laut Somalia oleh kapal Luqin Yuan Yu 623 berbendera Tiongkok.

Anggota Komisi 1 DPR RI Sukamta menuturkan masalah pekerja migran Indonesia harus dibenahi dari hulu. Ia mengatakan hingga saat ini peraturan pemerintah (PP) tentang prosedur penanganan kasus pekerja migran sebagai turunan UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia belum juga dibuat. “Padahal, keberadaan PP tersebut sangat penting untuk mengisi kekosongan hukum dalam penanganan kasus pekerja migran,” ujar Sukamta.

Anggota DPR RI asal Yogyakarta itu mengatakan langkahlangkah konkret dilakukan di lingkup Indonesia untuk memutus mata rantai mafia pengerah pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjurus ke perbudakan.

Disampaikannya bahwa persoalan yang dialami PMI berawal dari proses awal rekrutmen dan penempatan. “Pemerintah perlu menertibkan perusahan pengerah PMI, dan melakukan investigasi secara menyeluruh. Adanya kasus ini menjadi momentum pemerintah untuk membongkar mafi a pekerja migran dan menertibkan perizinan perusahaan pengerah PMI,” tegasnya.

Selain itu, menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi kinerja Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2- MI) yang berwenang memberikan perlindungan kepada PMI. Di samping itu, kebijakan moratorium pengiriman tenaga migran perlu dilakukan guna perbaikan sistem, perubahan regulasi, dan pengawasan.

Dugaan eksploitasi pekerja migran Indonesia muncul setelah empat anak buah kapal yang bekerja di kapal berbendera Tiongkok dilarung karena meninggal, beberapa waktu lalu. Kejadian ABK dibuang ke laut itu tertangkap kamera saat kapal ikan Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang berbendera Tiongkok berlabuh di Busan, Korea Selatan. Kementerian Luar Negeri juga telah memanggil Duta Besar Tiongkok terkait dengan kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut dan telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah. Tak hanya Polda Jateng, Satgas Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akan ikut mengusut dugaan korban penyiksaan terhadap ABK. (Ind/ Ykb/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya