Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
BEREDAR lagi video pelarungan jenazah anak buah kapal Indonesia pada Sabtu (16/5/2020). Informasi tersebut ramai diperbincangkan di media sosial Facebook. Kali ini di laut Somalia oleh kapal Luqin Yuan Yu 623 berbendera Tiongkok.
Anggota Komisi 1 DPR RI Sukamta menuturkan masalah pekerja migran Indonesia harus dibenahi dari hulu. Ia mengatakan hingga saat ini peraturan pemerintah (PP) tentang prosedur penanganan kasus pekerja migran sebagai turunan UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia belum juga dibuat. “Padahal, keberadaan PP tersebut sangat penting untuk mengisi kekosongan hukum dalam penanganan kasus pekerja migran,” ujar Sukamta.
Anggota DPR RI asal Yogyakarta itu mengatakan langkahlangkah konkret dilakukan di lingkup Indonesia untuk memutus mata rantai mafia pengerah pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjurus ke perbudakan.
Disampaikannya bahwa persoalan yang dialami PMI berawal dari proses awal rekrutmen dan penempatan. “Pemerintah perlu menertibkan perusahan pengerah PMI, dan melakukan investigasi secara menyeluruh. Adanya kasus ini menjadi momentum pemerintah untuk membongkar mafi a pekerja migran dan menertibkan perizinan perusahaan pengerah PMI,” tegasnya.
Selain itu, menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi kinerja Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2- MI) yang berwenang memberikan perlindungan kepada PMI. Di samping itu, kebijakan moratorium pengiriman tenaga migran perlu dilakukan guna perbaikan sistem, perubahan regulasi, dan pengawasan.
Dugaan eksploitasi pekerja migran Indonesia muncul setelah empat anak buah kapal yang bekerja di kapal berbendera Tiongkok dilarung karena meninggal, beberapa waktu lalu. Kejadian ABK dibuang ke laut itu tertangkap kamera saat kapal ikan Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang berbendera Tiongkok berlabuh di Busan, Korea Selatan. Kementerian Luar Negeri juga telah memanggil Duta Besar Tiongkok terkait dengan kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut dan telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah. Tak hanya Polda Jateng, Satgas Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akan ikut mengusut dugaan korban penyiksaan terhadap ABK. (Ind/ Ykb/P-1)
SEBANYAK 11 calon pekerja migran Indonesia asal Kalimantan Selatan yang akan berangkat bekerja sebagai penata laksana rumah tangga ke Arab Saudi nonprosedural atau ilegal dipulangkan.
PMIĀ asal Kota Sukabumi, Jawa Barat, sempat tertahan di Tiongkok, negara tempatnya bekerja, akibat kondisi kesehatan yang memburuk.
Ketidakjelasan batas kebijakan inilah yang menimbulkan kebingungan dan menghambat penempatan resmi melalui jalur yang seharusnya legal
Negara tujuan terbesar pekerja migran Indonesia yaitu Taiwan terkonsentrasi pada lima sektor, yakni house maid, caregiver, plantation worker (pekerja perkebunan), worker, domestic worker.
Anggota DPR RI Mercy Barends menyoroti kasus penyelundupan 9 WNA China di Perairan Tanimbar dan mendesak penegakan hukum tegas serta patroli laut diperkuat.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Menurutnya, kepercayaan publik yang sudah terbentuk perlu dijaga agar tidak menurun di tengah dinamika kebijakan dan tantangan pemerintahan.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu menilai, upaya meminimalkan perbedaan pandangan menjadi penting di tengah ketidakpastian politik dan ekonomi global.
Penyusunan Perpres dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, terutama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurut Yusril, ketiadaan payung hukum yang komprehensif membuat negara belum optimal dalam merespons ancaman disinformasi secara sistemik.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved