Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Soal Laporkan Luhut, Said Didu: Penasihat Hukum yang Jelaskan

Yona Hukmana
15/5/2020 17:39
Soal Laporkan Luhut, Said Didu: Penasihat Hukum yang Jelaskan
Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu(Antara)

MANTAN Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu mengaku tidak paham dengan laporan yang ditujukan kepada dirinya.

Namun, dia belum berencana untuk melaporkan balik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. "Penasihat hukum saya nanti yang menjelaskan," tuturnya di sela-sela pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/5).

Baca juga: Said Didu Mengaku tidak Berniat Menghindari Pemeriksaan

Said diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut melaporkan Said ke polisi pada Rabu, 8 April 2020. Laporan Luhut terdaftar dengan nomor LP:B/0187/IV/2020/Bareskrim.

Baca juga: Said Didu: Saya Tidak Akan Minta Maaf, Memang Faktanya Begitu

Said diduga menghina, mencemarkan nama baik, menyiarkan berita bohong, dan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Said dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 3, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (X-15)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya