Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami informasi dari Masyarakat Antikorupsi (MAKI) yang menyebutkan buronan KPK Nurhadi menukar uang hingga Rp3 miliar dalam sepekan melalui orang suruhannya.
“Segala informasi dari masyarakat perihal keberadaan para DPO, tak terkecuali yang disampaikan MAKI, KPK memastikan akan menindaklanjuti dan menelusuri lebih jauh setiap petunjuk-petunjuk yang ada,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam ketetangan resmi, kemarin.
Ali menjelaskan pihaknya telah menelusuri lokasi di mana Nurhadi kerap melakukan penukaran uang. KPK juga mengonfirmasi sejumlah saksi terkait informasi tersebut. “Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penelusuran dan juga melakukan pemeriksaan serta mengonfi rmasi kepada beberapa orang saksi,” jelasnya.
Terkait progres pencarian Nurhadi dan dua buronan lainnya, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto, penyidik masih terus berusaha melakukan pencarian. Ali memastikan proses penyidikan ketiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA itu terus berlanjut walaupun ketiganya belum ditemukan.
“Penyidik KPK juga sedang menyelesaikan berkas perkara dan saat ini penyidik fokus pada pengumpulan bukti-bukti perihal penggunaan uang-uang yang diduga diterima oleh tersangka NH dan RH yang berasal dari HS, selaku tersangka pemberi suap dan atau gratifi kasi,” tukasnya.
Sebelumnya, MAKI melaporkan orang suruhan Nurhadi kerap menukarkan uang di dua money changer di Jakarta. “Awal minggu ini, saya mendapat informasi teranyar yang diterima terkait jejakjejak keberadaan Nurhadi berupa tempat menukarkan uang asing ke rupiah,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Disebutnya, dua money changer yang biasa digunakan Nurhadi menukarkan uang dolar miliknya, yaitu di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, dan Mampang, Jakarta Selatan. “Biasanya tiap minggu menukarkan uang dua kali sekitar Rp1 miliar untuk kebutuhan sehari-hari dan akhir pekan lebih banyak, sekitar Rp1,5 miliar untuk gaji buruh bangunan serta gaji para pengawal,” katanya. (Rif/P-5)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana membuat penjara khusus koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi hiu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan tersebut.
Prabowo Subianto kembali menekankan komitmen dirinya untuk menghadapi para koruptor. Kepala negara bahkan menegaskan tidak akan mundur dan tidak takut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved