Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

NasDem Endus Aroma Penyuapan di Balik Pembebasan Napi

Putra Ananda
11/5/2020 16:39
NasDem Endus Aroma Penyuapan di Balik Pembebasan Napi
Seorang napi perempuan menenteng barang bawaanya saat berlangsung pembebasan di LP Kelas III Lhoknga, Aceh, Senin (6/4/2020).(Antara)

KOMISI III DPR melakukan evaluasi kebijakan asimilisasi atau pembebasan bersyarat para tahanan dan narapidana yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM).

Evaluasi tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Inspektur Jenderal Reinhard Silitonga yang berlangsung secara virtual maupun tatap muka langsung di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/5).

Baca juga: Pelepasan 30.000 Napi Oleh Kemenkumham Dinilai Belum Cukup

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni tersebut meminta Dirjen Pemasyarakatan dapat bertindak transparan dalam menjalankan program asimilasi bagi tahanan dan narapidana dengan alasan pencegahanan penularan covid-19 di area LP yang melebihi kapasitas.

Dia juga meminta agar program asimiliasi dengan tujuan mengurangi angka penularan covid-19 di area LP harus dilakukan dengan profesional.

"Khususnya melalui upaya mengurangi penghuni di berbagai unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan tetap memperhatikan pengawasan dan risiko pelanggaran pembimbingan atau pengulangan tindak pidana oleh klien pemasyarakatan," jelas politikus NasDem tersebut.

Untuk diketahui, Pemerintah memberikan asimilasi dan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat bagi lebih dari 30 ribu narapidana melalui Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari (Tobas) juga meminta kepada Reinhard untuk mengusut tuntas isu yang menyebutkan adanya penyuapan kepala LP terkait program asimilasi.

Baca juga: Yasonna Pulangkan Sementara 30 Ribu Napi

Menurut Tobas, buruknya lembaga pemasyarakatan dalam mengolah dan melakukan komunikasi publik membuat kebijakan asimilasi mendapat respon negatif dari masyarakat.

"Usut tuntas itu isu penyuapan kepala LP terkait asimilasi. Dirjen Pemasyarakat harus berani bertindak tegas jika menemukan adanya kepala LP yang terbukti menerima suap," tutur Tobas.

Dirjen Pemasyarakatan Reinhard Silitonga menjelaskan, pembebasan narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi efektif mengurangi angka kelebihan kapasitas di dalam LP, rutan, atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Tingkat overcrowding di LP/rutan/LPKA yang semula mencapai 270.231 orang (106%) menjadi 231.609 (75%).

"Kenaikan jumlah penghuni dari Januari hinga Maret rata-rata 1.500 orang tiap bulan, dengan Permenkum dan HAM 10, terjadi penurunan signifikan pada bulan April hingga Mei sebanyak 39.273 orang per 10 Mei," jelas Reinhard yang baru 1 pekan yang lalu dilantik Menkum dan HAM Yasonna Laoly sebagai Dirjen Permasyarakatan.

Reinhard memaparkan, dengan turunnya angka kelebihan kapasitas, beberapa LP, rutan, dan LPKA dapat menyiapkan ruang isolasi mandiri narapidana dan anak yang diduga terpapar covid-19. Kebijakan ini juga diklaim berhasil meminimalisasi angka penularan covid-19 di lingkungan narapidana dan anak. Terbukti, hingga hari ini, hanya ada 1 orang narapidana yang dinyatakan positif covid-19.

"Hal ini sangat dimungkinkan karena adanya pengurangan jumlah penghuni yang semula sesak dan padat menjadi sedikit longgar sehingga dapat menerapkan social distancing dan menekan potensi covid-19 di LP, rutan, LPKA," ujar Reinhard.

Baca juga: Demokrat Curiga Ada Motif Lain Di Balik Pembebasan Napi

Berkurangnya jumlah narapidana, tahanan, dan anak di dalam LP juga berpengaruh terhadap gaya hidup bersih di dalam area LP hingga rutan. Adapun data Kemenkum dan HAM per 10 Mei 2020 mencatat, pembebasan narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi berjumlah 39.273 orang.

"Dengan rincian, asimilasi narapidana dan anak 37.014 orang, integrasi narapidana dan anak 2.259 orang," kata Reinhard. (Uta/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya