Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

ICW: KPK Periode Firli Bahuri tidak Lagi Disegani

Rifaldi Putra Irianto
07/5/2020 14:40
ICW: KPK Periode Firli Bahuri tidak Lagi Disegani
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan bergegas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3).(MI/ROMMY PUJIANTO )

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini semakin lemah dalam melakukan penindakan kasus tindak pidana korupsi.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan menyebutkan hal tersebut terlihat dari bertambahnya daftar buronan KPK. Disebutnya sejak lembaga antirasuah tersebut dipimpin Firli Bahuri setidaknya sudah ada 5 tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga:Hanafi Mundur, Peneliti: Terlihat, Kekuatan Amien Rais Melemah

"Setidaknya sudah ada lima tersangka yang masuk dalam DPO. ICW pesimistis buronan tersebut dapat ditangkap KPK," ucap Kurnia dalam keterangan pers, yang diterima, Jakarta, Kamis, (7/5).

"Buktinya Harun Masiku yang sudah jelas-jelas berada di Indonesia saja tidak mampu diringkus oleh KPK. Akhirnya, model penindakan senyap yang selama digaungkan oleh Ketua KPK terbukti, benar-benar senyap, minim penindakan, surplus buronan," imbuhnya.

Oleh karenanya, Kurnia mengatakan tak heran bila publik banyak menilai bahwa KPK di bawah kepemimpinan Firli tidak lagi disegani.

"Tak salah jika publik menilai, KPK di era Firli Bahuri tidak lagi menjadi komisi pemberantasan korupsi melainkan komisi pembebasan koruptor. Perlahan tapi pasti masyarakat emakin diperlihatkan bahwa KPK benar-benar menjadi lembaga yang tidak lagi disegani," tukasnya.

Kendati demikian, Kurnia mengaku tidak heran dengan kondisi KPK saat ini, sebab pihaknya tak berharap banyak sejak dilantiknya Firli cs sebagai pimpinan baru KPK.

Baca juga:Cegah Kejahatan saat PSBB, Polri Tingkatkan Keamanan

"ICW tidak lagi kaget melihat kondisi KPK hari ini. Sebab, sejak Firli Bahuri beserta empat pimpinan KPK lainnya dilantik, kami sudah menurunkan ekspektasi kepada lembaga antirasuah ini. Kami yakin mereka tidak akan berbuat banyak untuk menguatkan kelembagaan KPK. Hasilnya, sesuai dengan prediksi, KPK saat ini hanya dijadikan bulan-bulanan oleh para pelaku korupsi," ujarnya.

Dapat diketahui, KPK menetapkan nama tersangka Samin Tan sebagai buronan atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal (BLEM) itu ditetapkan sebagai buron lantaran sudah mangkir dari dua panggilan pemeriksaan.

"KPK memasukkan SMT (Samin Tan) ke dalam DPO sejak 17 April 2020. KPK juga telah mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia tertanggal 17 April 2020 perihal DPO atas nama SMT," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/5).

Setelah mangkir dari dua panggilan pemeriksaan, pada 10 Maret 2020, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Samin. Atas dasar surat itu, KPK melakukan pencarian ke beberapa tempat antara lain dua rumah sakit di Jakarta, apartemen milik tersangka di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan.

"Namun hingga saat ini keberadaan SMT (Samin) belum diketahui. Sehingga sesuai dengan Pasal 12 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani," imbuh Ali.

Baca juga:Sondang Tampubolon Apresiasi Pelayanan Transportasi Daring

Adapun, hingga kini Setidaknya ada 5 tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Harun Masiku, Nurhadi, Rezky Herbiyono, Hiendra Saputra, dan yang terbaru pengusaha Samin Tan. (Rif/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya