Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Presiden Lantik Dian Ediana Rae Jadi Kepala PPATK

Theofilus Ifan Sucipto
06/5/2020 10:58
Presiden Lantik Dian Ediana Rae Jadi Kepala PPATK
Ketua PPATK Dian Ediana Rae (kiri) mendapatkan ucapan Selamat dari Presiden Joko Widodo usai dilantik, Rabu (6/5).(ANTARA/ Akbar Nugroho Gumay)

PRESIDEN Joko Widodo melantik Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae. Dia menggantikan Kiagus Badaruddin yang wafat pada Maret lalu.

Pelantikan Dian sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 37/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala PPATK.

Jokowi menanyakan kesediaan Dian untuk mengambil sumpah jabatan. Kepala Negara meminta Dian mengikuti pembacaan sumpah jabatan.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi Kepala PPATK langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun tidak menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada siapapun," kata Dian di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (6/5).

Dian bersumpah tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun berupa janji atau pemberian apapun. Dia juga bersumpah akan merahasiakan kepada siapapun yang menurut perundang-undangan wajib dirahasiakan.

"Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab," tuturnya.

Baca juga: Kepala PPATK sempat jadi Pasien Dalam Pengawasan

Selain itu, Dian turut bersumpah setia pada negara, konstitusi, dan perundang-undangan yang berlaku. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Dian yang dilanjutkan Jokowi.

Dian menggantikan Kepala PPATK sebelumnya, Kiagus Ahmad Badaruddin yang tutup usia pada Sabtu, 14 Maret lalu. Kiagus pernah bertugas di Biro Perencanaan dan Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus korona Achmad Yurianto memastikan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin tak terjangkit virus korona (covid-19). Kiagus meninggal Sabtu, 14 Maret 2020.

"Saya pastikan negatif," ujar Yurianto. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya