Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dikabarkan terlihat di beberapa masjid sedang melakukan salat dhuha. Menanggapi itu, KPK langsung melakukan pemburuan.
"Setiap informasi yang kami terima, kami tindak lanjuti dan kami lacak dan datangi," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada Medcom.id, Selasa (5/5).
Firli menegaskan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap Nurhadi. Pengejaran tak dikendurkan meski saat ini Indonesia sedang dilanda wabah virus korona (covid-19).
"Saya tegaskan semua informasi terkait dugaan keberadaan pada buronan dalam daftar pencarian orang (DPO), kami lacak dan kejar," ujar Firli.
Baca juga: KPK: Romy Bersalah, Jelas-Jelas Terima Rp255 Juta
KPK akan terus berusaha menyeret Nurhadi ke pengadilan. KPK ingin Nurhadi mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukum yang berlaku.
"Kami KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi yang menjadi tunggakan termasuk para DPO yang terus kami cari," tutur Firli.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebut keberadaan Nurhadi sempat terlacak di lima masjid sedang menjalankan salat dhuha. Namun, Nurhadi selalu berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap. (A-2)
KPK menghormati putusan hakim dalam memberikan hukuman untuk terpidana kasus korupsi. Namun, jika vonisnya ringan, dikhawatirkan efek jera menjadi hilang.
KPK menyatakan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono telah dikenakan status pencegahan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Menurut Budi, uang itu menjadi penyebab jalan di Sumut rusak. Sebab, dana pembangunan dipotong sehingga kualitas jalan harus dikurangi.
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved