Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mahkamah Agung (MA) mempertimbangkan permohonan kasasi atas putusan banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Hal ini berlandaskan kejahatan Romy merupakan tindak pidana rasuah.
"Alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/4).
KPK memandang terdapat sejumlah persoalan pada putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memangkas hukuman Romy. Pada pengadilan tingkat pertama Romy divonis dua tahun bui, kemudian PT DKI Jakarta menjadikan hukuman Romy menjadi satu tahun penjara.
Menurut dia, hakim tidak mempertimbangkan uang yang diterima Romy. Padahal, kata Ali, sudah sangat jelas Romy menerima uang dalam kasus suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
"Hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis banding terkait penerimaan uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa," ujar Ali.
Pembuktian dalam banding Romy pun dipertanyakan. Putusan itu dinilai tidak mempertimbangkan keberatan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Baca juga: KPK Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Romahurmuziy: Kami Juga
Pemangkasan hukuman yang dilakukan dari putusan banding Romy juga dinilai tidak adil. Hukuman Romy terlalu rendah untuk kasusnya. Hal-hal tersebut membuat Lembaga Antirasuah mengajukan upaya hukum tersebut pada Senin (27/4).
"KPK juga menyadari masyarakat sangat memperhatikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani, termasuk aspek rendahnya hukuman untuk terpidana korupsi," ucap Ali.
Romy kini telah menghirup udara bebas. Dia keluar dari tahanan usai adanya pernyataan dari MA, bahwa yang bersangkutan dibolehkan meninggalkan sel meski masih dalam proses kasasi. Selain itu, masa hukumannya yang dipangkas juga membuat Romy bisa bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 KPK.
Romy terseret suap kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Dia dinyatakan terbukti menerima Rp255 juta dari eks Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Selain itu, dia dinilai menerima Rp50 juta dari eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi.
Fulus itu diterima berkaitan upaya memuluskan Haris dan Muafaq memperoleh posisi prestisius di lingkungan Kemenag. Perbuatan rasuah itu dilakukan sepanjang Januari hingga Maret 2019.
Kasus ini turut menyeret mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang disebut menerima suap Rp70 juta. Sepupu Romy, Abdul Wahab, juga kecipratan fulus Rp41,4 juta. (A-2)
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved