Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
MANTAN Ketua Umum Partai Persatuan Pebangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romy telah dibebaskan dari dalam sel. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengajukan kasasi atas diskon hukuman terhadap Romy yang diberikan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Walaupun terdakwa keluar, demi hukum KPK memastikan tetap melakukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/4).
Baca juga: Dua Kurir 79 Kilogram Sabu Dituntut Hukuman Mati
KPK, sambung dia, menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya terkait dengan penerimaan uang oleh Romahurmuziy.
“Hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis banding terkait dengan adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa. Padahal, jelas-jelas uang itu telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa,” kata Ali.
Ali mengatakan pengajuan kasasi telah disampaikan jaksa penuntut umum KPK pada Senin (27/4). Dalam pengajuan kasasi, KPK juga menilai majelis hakim tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya saat mempertimbangkan keberatan penuntut umum terkait dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.
Baca juga: MA Pastikan Romahurmuziy Keluar dari Tahanan Meski KPK Kasasi
Pada 22 April 2020, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Romy dan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan pada 20 Januari 2020, majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Romy selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Atas putusan PT DKI Jakarta itu, KPK mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020.
Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail, membenarkan kliennya bebas dari tahanan KPK malam ini.
Dia juga tidak menpermasalahkan langkah kasasi yang diajukan KPK. "Ya enggak ada masalah mereka mengajukan kasasi, kami juga sedang mengajukan kasasi," kata Maqdir.
Ia menilai langkah yang KPK tersebut merupakan hak penuntut umum, namun dirinya justru keberatan bila KPK menjadikan kasasi sebagai alasan untuk memperpanjang penahanan.
"Yang kami tidak harapkan, kalau kasasi ini dijadikan alasan untuk memperpanjang penahanan meski masa hukuman telah berakhir," ucapnya.
Menurutnya, perihal penahanan terhadap seorang terdakwa sudah diatur dalam ketentuan yang ketat. Dan tidak bisa ditafsirkan secara sendiri.
"Ketentuan tentang penahanan kan diatur tersendiri oleh ketentuan yang ketat, jadi tidak bisa ditafsirkan sesuai kebutuhan penafsir," jelasnya.
"Sehingga, menurut kami ketika masa hukuman oleh pengadilan tinggi berakhir, masa penahanan harus diakhiri seketika itu," imbuhnya. (X-15)
Budi enggan memerinci pemilik dua hunian itu. Rumah ditaksir senilai miliaran rupiah.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tingkatan kerahasiaan tahapan penyidikan dan penyelidikan berbeda. Pada proses penyelidikan, informasi harus ditutup rapat, agar penanganan perkara berjalan dengan baik.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
KPK berpeluang menambah tersangka dalam kasus ini. Sebab, kata Budi, penyidik menduga masih banyak orang yang kecipratan uang pemerasan terhadap TKA, yang mau kerja di Indonesia itu.
KPK mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang mengalir ke mantan staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan.
Dana yang besar dapat memengaruhi berbagai aspek dalam partai, seperti proses pencalonan, kampanye, dan bahkan pembentukan koalisi dalam pemilu mendatang.
PPP akan sulit untuk kembali melenggang ke Parlemen Senayan pada Pemilu Legislatif 2029 mendatang apabila tidak dipimpin oleh sosok yang tidak kuat dan tidak memberikan pengaruh.
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy mengaku mendengar ada upaya pemenangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang melibatkan aparat.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy mengaku mendengar modus memindahkan perolehan suara dari beberapa partai politik ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
silang pendapat petinggi PPP soal gabung ke koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merupakan bagian dari strategi daya tawar posisi untuk bisa masuk ke pemerintahan selanjutnya.
Ketua PW GMNI Jatim Sugondo, mengomentari sejumlah pihak yang mempermasalahkan kembalinya Rommy dalam kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved