Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menerima sejumlah permohonan pengujian undang-undang selama masa pandemi Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19).
MK telah memutuskan untuk menggelar persidangan secara langsung di Ruang Sidang Pleno MK namun tetap memerhatikan penjarakan fisik (physical distancing).
Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi antara hakim konstitusi dengan Panitera dan Sekretaris Jenderal beserta jajaran pada Jumat (24/4) yang dilakukan melalui konferensi video.
Ketua MK Anwar Usman menyampaikan bahwa seluruhnya sepakat mengenai perlunya prioritas dalam penanganan permohonan terkait uji materiil Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 untuk disidangkan.
Selain itu, dalam rapat juga diputuskan, sidang akan berlangsung sebagaimana biasa sesuai ketentuan PMK Nomor 1 Tahun 2020. Namun, dengan memperhatikan aturan-aturan kesehatan dan lainnya di masa pandemi.
”Kita setuju untuk melakukan sidang di satu ruangan dengan mengubah tempat posisi ruang persidangan sesuai protokol kesehatan yang berlaku,” jelas Ketua MK, Anwar Usman melalui siaran resmi MK pada Sabtu (25/4) di Jakarta.
Wakil Ketua MK Aswanto menambahkan meskipun proses persidangan akan dilakukan secara langsung, tetapi penjarakan fisik akan dilakukan sesuai protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Pada sidang panel akan tetap dilakukan secara fisik. Tapi tetap kita harus mengikuti aturan pemerintah untuk melakukan physical distancing. Hal tersebut juga sebagai memberikan contoh kepada masyarakat bahwa kita juga menaati peraturan pemerintah,” terang Aswanto.
Baca juga: MK Gelar Sidang Pengujian Perppu 1/2020 Pekan Depan
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan siap melaksanakan dan menindaklanjuti keputusan rapat koordinasi tersebut. Ia mengatakan perisangan dimulai pada Senin (28/4).
Persidangan secara off line di ruang sidang MK juga dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. Pihak keamanan MK akan bertindak tegas untuk melaksanakan protokol tersebut kepada para pihak yang hadir
“Para pihak yang hadir harus menggunakan masker, sarung tangan, dan sebelum memasuki gedung MK harus melalui pemeriksaan kesehatan,” tegas Guntur.
Ditambahkan olehnya, penggunaan masker dan sarung tangan juga diterapkan kepada Hakim Konstitusi, sebagai bagian ketaatan terhadap protokol kesehatan.
Ia meminta kepada para petugas persidangan untuk mengontrol para pihak yang mengikuti persidangan secara daring, mereka para pihak yang berperkara atau hanya sekedar menonton persidangan.
Menurutnya, jika hanya sekedar menonton persidangan maka dapat menggunakan fasilitas live streaming yang terdapat dalam laman MK atau pun saluran Youtube MK. (A-2)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Airlangga Hartarto mengusulkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai langkah antisipasi apabila konflik Timur Tengah memicu lonjakan harga minyak dunia.
Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie polemik KUHAP baru seharusnya diselesaikan lewat uji materiil ke MK bukan penerbitan perppu
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved