Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menerima sejumlah permohonan pengujian undang-undang selama masa pandemi Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19).
MK telah memutuskan untuk menggelar persidangan secara langsung di Ruang Sidang Pleno MK namun tetap memerhatikan penjarakan fisik (physical distancing).
Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi antara hakim konstitusi dengan Panitera dan Sekretaris Jenderal beserta jajaran pada Jumat (24/4) yang dilakukan melalui konferensi video.
Ketua MK Anwar Usman menyampaikan bahwa seluruhnya sepakat mengenai perlunya prioritas dalam penanganan permohonan terkait uji materiil Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 untuk disidangkan.
Selain itu, dalam rapat juga diputuskan, sidang akan berlangsung sebagaimana biasa sesuai ketentuan PMK Nomor 1 Tahun 2020. Namun, dengan memperhatikan aturan-aturan kesehatan dan lainnya di masa pandemi.
”Kita setuju untuk melakukan sidang di satu ruangan dengan mengubah tempat posisi ruang persidangan sesuai protokol kesehatan yang berlaku,” jelas Ketua MK, Anwar Usman melalui siaran resmi MK pada Sabtu (25/4) di Jakarta.
Wakil Ketua MK Aswanto menambahkan meskipun proses persidangan akan dilakukan secara langsung, tetapi penjarakan fisik akan dilakukan sesuai protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Pada sidang panel akan tetap dilakukan secara fisik. Tapi tetap kita harus mengikuti aturan pemerintah untuk melakukan physical distancing. Hal tersebut juga sebagai memberikan contoh kepada masyarakat bahwa kita juga menaati peraturan pemerintah,” terang Aswanto.
Baca juga: MK Gelar Sidang Pengujian Perppu 1/2020 Pekan Depan
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan siap melaksanakan dan menindaklanjuti keputusan rapat koordinasi tersebut. Ia mengatakan perisangan dimulai pada Senin (28/4).
Persidangan secara off line di ruang sidang MK juga dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. Pihak keamanan MK akan bertindak tegas untuk melaksanakan protokol tersebut kepada para pihak yang hadir
“Para pihak yang hadir harus menggunakan masker, sarung tangan, dan sebelum memasuki gedung MK harus melalui pemeriksaan kesehatan,” tegas Guntur.
Ditambahkan olehnya, penggunaan masker dan sarung tangan juga diterapkan kepada Hakim Konstitusi, sebagai bagian ketaatan terhadap protokol kesehatan.
Ia meminta kepada para petugas persidangan untuk mengontrol para pihak yang mengikuti persidangan secara daring, mereka para pihak yang berperkara atau hanya sekedar menonton persidangan.
Menurutnya, jika hanya sekedar menonton persidangan maka dapat menggunakan fasilitas live streaming yang terdapat dalam laman MK atau pun saluran Youtube MK. (A-2)
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perppu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved