Ungkap Peretasan dan Hentikan Kriminalisasi Atas Ravio

Akhmad Mustain
24/4/2020 21:51
Ungkap Peretasan dan Hentikan Kriminalisasi Atas Ravio
Peneliti kebijakan publik Ravio Patra(Dok. Handout facebok Ravio Patra)

KOALISI Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) mengungkapkan aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra akhirnya dibebaskan pagi ini (24/4) sekitar pukul 08.30 WIB dengan status sebagai saksi. Koalisi pun mendesak agar upaya kriminalisasi terhadap Ravio dihentikan.

Bebasnya Ravio tentu atas upaya dan dukungan bersama publik di Indonesia, Ravio dan Tim Pendamping mengucapkan terima kasih atas bantuan, dukungan dan segala upaya bersama untuk menghentikan kasus ini. Gerak cepat bersama menjaga kawan-kawan yang dikriminalisasi sangat terasa dan sangat berarti.

Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) mencatat berbagai permasalahan hukum sebagai berikut:
    
Tim Penasehat Hukum dipersulit memberikan bantuan hukum. Bahwa setelah penangkapan, tim Penasehat hukum sulit mendapatkan informasi keberadaan Ravio.

"Saat tim mendatangi Polda Metro Jaya sejak pukul 11.00 WIB [23/4], pihak kepolisian dari berbagai unit  menyangkal Ravio berada di tempat mereka. Baru sekitar pukul 14.00 WIB, Polda Metro Jaya mengakui Ravio ada di Polda setelah melakukan konferensi pers," ujar narahubung koalisi Alghiffari Aqsa, hari ini.

Koalisi mencatat proses penangkapan dan penggeledahan tidak sesuai prosedur. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Polisi tidak mampu memberikan dan menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan, padahal Ravio sudah meminta salinannya. Kediamannya digeledah dan barang bawaan yang tidak terkait dengan tindak pidana yang dituduhkan ikut dibawa seperti buku-buku, handphone temannya, laptop kantor.

Koalisi menduga bahwa diretas dan ditangkapnya Ravio terkait erat dengan kritik-kritik yang sering disampaikan oleh Ravio di media daring atau media sosial. Kritik yang terakhir sering dilancarkan Ravio adalah terkait kinerja dan konflik kepentingan Staf Khusus Presiden dan pengelolaan data korban COVID-19.

Baca juga: Polisi Pulangkan Ravio Patra

Praktek teror dan represifitas ini sangat berbahaya, bukan hanya mengancam Ravio, tapi bisa dikenakan pada siapapun yang kritis dan menyuarakan pendapatnya. Dari serangkaian kejadian di atas, maka Koalisi mendesak agar Presiden segera bertindak tegas untuk menghentikan tindakan-tindakan teror dan represif kepada warga negara yang kritis.

"Kepolisian harus bersikap profesional dan menghentikan kasus atau tuduhan terhadap Ravio; dan Kepolisian harus segera menangkap peretas sekaligus penyebar berita bohong melalui akun Whatsapp Ravio." (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya