Doni Monardo: Perlu Sanksi dan Denda bagi Perusahaan yang Ngeyel

Andhika Prasetyo
20/4/2020 14:18
Doni Monardo: Perlu Sanksi dan Denda bagi Perusahaan yang Ngeyel
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo(Sketsa MI)

PEMERINTAH mengakui bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah belum optimal. Bila masih ada kantor dan pabrik yang melanggar protokol kesehatan, tindakan tegas akan dilakukan.

Masih banyak kantor dan pabrik yang beroperasi sehingga mobilitas warga masih tinggi. Berbagai moda transportasi seperti kereta dan bus pun masih dipenuhi warga.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengungkapkan sudah ada permintaan dari sejumlah pihak kepada Kementerian Perhubungan untuk membatasi bahkan menghentikan transportasi publik.

"Tetapi Kemenhub belum bisa memenuhi permintaan tersebut," ujar Doni usai mengikuti rapat terbatas, Senin (20/4).

Pihak Kemenhub berdalih masih banyak pekerja yang berasal dari bidang kesehatan atau jasa pelayanan publik lain yang sangat membutuhkan angkutan umum.

Melihat kondisi di lapangan seperti itu, Doni mengatakan pihaknya akan berdiskusi dengan semua komponen terkait terutama para pemimpin perusahaan yang harus menghentikan aktivitas pada masa PSBB.

Baca juga: Kebijakan PSBB Tak Hambat Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Mereka akan diminta untuk menaati instruksi pemerintah yakni bekerja dari rumah.

Bila masih ada kantor dan pabrik yang melanggar protokol kesehatan, tindakan tegas akan dilakukan mulai dari peringatan, teguran hingga sanksi, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Itu sudah masuk kategori membahayakan kesehatan masyarakat sehingga perlu dikenai denda dan sanksi pidana," tegasnya.

Ke depannya, pengawasan terhadap perkantoran dan pabrik akan dilakukan secara lebih ketat dengan pemantauan CCTV dan inspeksi mendadak oleh tim gugus tugas.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya